RUU Pemilu: Apa yang tengah dipertaruhkan di DPR? - ANTARA News Megapolitan
Jakarta (ANTARA) - Demokrasi tidak hanya diuji ketika rakyat datang ke tempat pemungutan suara. Demokrasi justru diuji jauh sebelumnya ketika para pemegang kekuasaan merumuskan aturan tentang bagaimana suara ra...
Jakarta (ANTARA) - Demokrasi tidak hanya diuji ketika rakyat datang ke tempat pemungutan suara. Demokrasi justru diuji jauh sebelumnya ketika para pemegang kekuasaan merumuskan aturan tentang bagaimana suara rakyat dihitung, siapa yang berhak menjadi wakil, dan bagaimana kekuasaan diperebutkan.
Di ruang perumusan itulah kepentingan politik, kehendak rakyat, dan masa depan demokrasi bertemu, kadang sejalan, tetapi tidak jarang saling berlawanan.
Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di DPR patut dicermati secara kritis. Publik tidak cukup hanya mengetahui perubahan pasal atau jadwal pemilihan.
Publik harus dapat memastikan apakah aturan baru benar-benar memperluas ruang partisipasi warga, menjaga kesetaraan suara, dan membatasi dominasi elite politik.
Sebab, sebuah pemilu bisa tetap berlangsung secara rutin, tetapi kualitas demokrasinya justru menyusut ketika aturan main lebih banyak melayani kepentingan mereka yang berkuasa.
Hingga pertengahan Oktober 2026, Komisi II DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu. Pembentukan Panja pada 29 September dan penetapan Bahtra Banong sebagai ketua pada 8 Oktober menandai dimulainya proses penyusunan secara formal.
Pimpinan DPR menyatakan pembahasan akan memperhatikan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
DPR juga menyatakan akan membuka ruang bagi masukan masyarakat, partai politik, akademisi, dan kelompok terkait lainnya.
Dengan demikian, proses ini masih harus dibaca sebagai penyusunan dan pembahasan rancangan, bukan keputusan final mengenai seluruh desain pemilu mendatang.
Sepuluh isu
Pemberitaan ANTARA dan sejumlah media pada 5 Oktober menyebut Panja RUU Pemilu membahas sepuluh isu strategis.
Isu tersebut mencakup sistem pemilu, struktur lembaga perwakilan, ambang batas parlemen, keserentakan pemilu, pemilihan presiden, penggunaan teknologi, perlindungan hak pilih, kelembagaan penyelenggara, dan penegakan hukum pemilu.
Dari sekian banyak isu itu, setidaknya ada lima persoalan yang patut menjadi perhatian masyarakat.
Pertama, apakah pemilu nasional dan pemilu daerah akan benar-benar dipisahkan. Kedua, apakah ambang batas parlemen akan dinaikkan dari empat menjadi lima persen. Ketiga, apakah kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD.
Keempat, bagaimana jumlah kursi DPR dan DPRD akan ditentukan. Kelima, apakah struktur komisioner KPU dan Bawaslu akan diperbesar.
Kelima persoalan tersebut berkaitan langsung dengan hak politik warga. Karena itu, publik sebaiknya tidak hanya mengikuti pernyataan elite partai, tetapi juga mencermati alasan, data, dan konsekuensi dari setiap opsi yang dibahas.
Apakah jika pemilu dipisah, demokrasi menjadi lebih baik?
Salah satu gagasan yang beredar adalah memisahkan pemilu legislatif, pemilihan presiden, dan pilkada. Dalam skema yang disampaikan kepada publik, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD direncanakan pada awal 2029, pemilihan presiden dan wakil presiden sekitar tiga bulan kemudian, sedangkan pilkada diperkirakan berlangsung pada 2031.
Jika skema itu benar-benar menjadi pilihan, pemerintah dan DPR harus menjelaskan landasan hukum serta konsekuensinya terhadap masa jabatan pejabat terpilih.
Pemisahan pemilu memiliki kelebihan. Pemilih dapat lebih berkonsentrasi menilai calon legislatif, calon presiden, dan calon kepala daerah. Penyelenggara pun berpeluang membagi beban logistik dan pekerjaan secara lebih terencana.
Namun, pemisahan jadwal tidak otomatis membuat pemilu lebih murah. Penyelenggaraan dalam beberapa tahapan dapat menimbulkan biaya berulang, mulai dari perekrutan petugas hingga distribusi logistik.
Masa politik juga bisa menjadi lebih panjang, sehingga masyarakat terus-menerus menghadapi kampanye dan mobilisasi dukungan.
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: kepastian konstitusional. Jadwal baru harus dirancang dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi, masa jabatan pejabat, serta kesinambungan pemerintahan.
Jangan sampai perubahan yang dimaksudkan untuk memperbaiki sistem justru menimbulkan persoalan hukum baru.
Persoalan kedua adalah kemungkinan menaikkan parliamentary threshold dari empat menjadi lima persen. Wacana ini telah muncul dalam pemberitaan media. Namun, pemberitaan DPR pada September juga menegaskan bahwa angka lima persen belum menjadi keputusan resmi.
Alasan pendukung kenaikan ambang batas biasanya berkaitan dengan penyederhanaan sistem kepartaian dan efektivitas kerja parlemen. Partai diharapkan mempunyai dukungan yang lebih luas agar proses legislasi dan pembentukan pemerintahan berjalan lebih stabil.
Tetapi penyederhanaan partai bukan satu-satunya ukuran kualitas demokrasi. Ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi membuat suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi.
Partai yang mempunyai basis dukungan kuat di daerah tertentu pun dapat kesulitan memperoleh representasi di tingkat nasional jika dukungan totalnya tidak memenuhi batas yang ditetapkan.
Masalah akan menjadi lebih serius apabila ambang batas tersebut juga diterapkan pada DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Penerapannya di tingkat daerah bukan sekadar perluasan aturan teknis, melainkan perubahan yang dapat mempengaruhi keterwakilan masyarakat lokal.
Karena itu, DPR perlu mempublikasikan simulasi menggunakan hasil pemilu sebelumnya. Berapa suara yang berpotensi tidak mendapat kursi? Partai mana yang paling terdampak?
Bagaimana pengaruhnya terhadap keterwakilan perempuan, kelompok minoritas politik, dan aspirasi masyarakat daerah?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang mendasari persoalan penting di atas sebelum menyepakati angka empat atau lima persen melalui kompromi politik.
Perdebatan mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota juga menyentuh jantung demokrasi lokal. Sebagian kalangan menghendaki kepala daerah dipilih melalui DPRD, sementara pilihan pilkada langsung masih mendapat dukungan dari banyak pihak.
Pilkada langsung memang mempunyai kelemahan. Biaya politiknya tinggi, kampanye dapat memicu polarisasi, dan politik uang menjadi ancaman serius.
Namun, mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung.
Sebaliknya, pemilihan melalui DPRD dapat mengurangi kebutuhan kampanye langsung berskala besar, tetapi tidak otomatis menghilangkan politik uang. Transaksi politik justru berpotensi berpindah ke lingkaran elite partai dan anggota dewan.
Karena itu, persoalan utamanya bukan sekadar memilih mekanisme yang paling murah, melainkan menentukan sistem yang paling akuntabel.
Jika pilkada langsung dipertahankan, pembenahan pendanaan kampanye, pengawasan, dan penegakan hukum harus menjadi prioritas. Jika mekanismenya hendak diubah, DPR wajib membuka argumentasi dan dampaknya kepada publik.
Kursi parlemen dan independensi penyelenggara
Pembahasan alokasi kursi juga perlu dicermati. Anggota Komisi II Ahmad Doli Kurnia, misalnya, mengusulkan sistem pemilu campuran yang mencakup daerah pemilihan nasional sebagai alternatif desain keterwakilan.
Usulan ini memperlihatkan bahwa desain kursi dan cara menentukan wakil rakyat masih menjadi bahan pembicaraan, bukan keputusan yang sudah final.
Di sisi lain, usulan mengenai batas minimum dan maksimum kursi DPR serta DPRD harus diuji dengan data jumlah penduduk, kondisi geografis, dan prinsip kesetaraan suara.
Perhatian khusus terhadap wilayah Papua dan daerah kepulauan dapat dibenarkan sepanjang mempunyai dasar yang transparan dan konsisten.
Begitu pula dengan usulan menambah komisioner KPU dan Bawaslu tingkat provinsi dari lima menjadi tujuh orang. Penambahan jumlah komisioner mungkin membantu pembagian kerja, tetapi tidak otomatis meningkatkan kualitas pengawasan.
Independensi, kompetensi, dukungan sekretariat, kecukupan anggaran, dan keberanian menindak pelanggaran tetap menjadi faktor utama.
DPR perlu memastikan bahwa perubahan kelembagaan benar-benar menjawab kebutuhan, bukan sekadar memperbesar struktur organisasi.
Bagi masyarakat, penting membedakan pembentukan Panja, kesepakatan pembahasan di Komisi II, dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Ketiganya bukan tahapan yang sama.
Dalam proses legislasi, keputusan membawa suatu rancangan ke tahap berikutnya tidak berarti seluruh isi rancangan otomatis menjadi undang-undang.
Jika sebuah materi masih berupa usulan anggota atau fraksi, statusnya tetap harus disebut sebagai usulan sampai ada kesepakatan resmi yang dapat diverifikasi.
Karena itu, jika muncul kabar bahwa lima perubahan di atas akan segera diputuskan dalam rapat paripurna, masyarakat perlu memeriksa agenda resmi DPR dan dokumen rapatnya.
Sampai informasi resmi tersedia, belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan kelima butir tersebut sudah menjadi paket keputusan final.
DPR seharusnya menjelaskan bukan hanya apa yang akan diubah, tetapi juga mengapa perubahan diperlukan, siapa yang akan terdampak, dan bagaimana kepentingan pemilih dilindungi.
Reformasi pemilu tidak boleh berhenti pada kompromi antarpartai. Ia harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki hubungan antara wakil dan rakyat, memperkuat integritas penyelenggara, serta memastikan setiap suara mempunyai peluang yang adil untuk diterjemahkan menjadi keterwakilan.
Keberhasilan RUU Pemilu tidak diukur dari seberapa cepat pembahasannya selesai. Ukurannya adalah apakah aturan yang dihasilkan lebih adil, lebih transparan, dan lebih mampu menjaga kedaulatan rakyat.
Sebab undang-undang pemilu bukan milik partai-partai yang sedang berunding di parlemen. Undang-undang itu menentukan bagaimana seluruh warga negara menggunakan hak politiknya.
Itulah sebabnya publik tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika aturan demokrasi sedang dirumuskan.
*) Wahidin Hasan, Pemerhati Kebijakan Publik, Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik -Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.