pickleballvnz.com

RUU Migas Ditargetkan Rampung Oktober, Bagaimana Nasib SKK Migas?

Warta Ekonomi, Jakarta - DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi atau RUU Migas dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Salah satu isu krusial dalam regulasi baru tersebut adalah...

Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi atau RUU Migas dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Salah satu isu krusial dalam regulasi baru tersebut adalah masa depan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengatakan RUU Migas tidak sekadar merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurut dia, regulasi itu disiapkan sebagai undang-undang pengganti karena banyak ketentuan dalam aturan lama telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Target kita adalah Oktober nanti sudah selesai. Tetapi ingat bahwa membuat undang-undang sebagaimana konstitusi kita adalah DPR bersama pemerintah,” ujar Sugeng dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar INDEF di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Sugeng mengatakan DPR telah menyiapkan naskah akademik dan draf RUU Migas. Tahap berikutnya adalah menunggu surat presiden atau Surpres, kementerian dan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk membahas RUU, serta daftar inventarisasi masalah atau DIM.

Setelah Surpres dan DIM diterima DPR, pembahasan dapat masuk ke pembentukan Panitia Kerja atau Panja RUU Migas.

“Sekarang DPR naskahnya sudah ada, drafnya sudah ada bahkan sudah diparipurnakan. Sekarang kita menunggu tahap lain, yakni menunggu Surpres, surat presiden disertai kementerian dan lembaga yang ikut membahas, dan juga DIM,” kata Sugeng.

SKK Migas Bisa Diganti

Sugeng menjelaskan SKK Migas selama ini dibentuk sebagai lembaga sementara untuk mengisi kekosongan setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas pada 2012.

BP Migas dibubarkan melalui Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012. Setelah itu, pemerintah membentuk SKK Migas melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 untuk menjalankan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas hingga lahirnya undang-undang baru. [rechtsvinding.bphn.go](https://rechtsvinding.bphn.go.id/articles/122)

Menurut Sugeng, keberadaan lembaga baru dalam RUU Migas diarahkan untuk menjalankan fungsi penguasaan negara sekaligus pengusahaan hulu migas. Konsep yang mengemuka adalah pembentukan Badan Usaha Khusus atau BUK Migas.

“Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi itu salah satu yang penting adalah bagaimana negara tidak boleh berkontrak langsung dengan operator, maka perlunya ada badan usaha khusus di mana dia menjalankan fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan, namanya BUK,” sebut Sugeng.

Sugeng menyebut ketika badan baru tersebut terbentuk, SKK Migas secara otomatis dapat dilebur atau dihapus. Namun, ia meminta isu tersebut tidak dipahami sebagai pembubaran secara dramatis karena SKK Migas sejak awal dirancang sebagai solusi sementara.

“Kalau muncul badan baru ya otomatis lebur atau dihapus, bubar. Tapi jangan dramatik begitu karena memang itu sementara untuk mengisi kekosongan maka keluar Perpres,” ungkap Sugeng.

Tiga Opsi Kelembagaan

Meski BUK Migas menjadi opsi yang paling banyak dibahas, Sugeng menegaskan bentuk kelembagaan hulu migas belum ditetapkan secara final. Ia menyebut terdapat tiga kemungkinan yang akan dibahas DPR dan pemerintah.

Pertama, membentuk badan baru berupa BUK Migas. Kedua, mengembalikan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas kepada Pertamina seperti model Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971. Ketiga, memperbarui SKK Migas agar memperoleh dasar hukum yang lebih kuat melalui undang-undang.

“Jadi ada memang ada tiga opsi,” beber Sugeng.

Baca Juga: ESDM Tunggu Naskah Resmi RUU Migas dari DPR untuk Kaji Pembentukan BUK Migas

Baca Juga: Pemerintah Resmikan Bengkel Mesin Migas Pertama di Asia di Bandung

Pada model lama, Pertamina pernah memegang peran regulator sekaligus operator. Namun, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 kemudian memisahkan fungsi regulator dan operator, dengan BP Migas berperan sebagai badan pelaksana hulu dan Pertamina sebagai salah satu pelaku usaha. Struktur BP Migas lalu dibatalkan MK pada 2012. 

Kepastian Hukum Hulu Migas

Perubahan kelembagaan dinilai mendesak karena status SKK Migas yang dibentuk melalui peraturan presiden dipandang tidak cukup kuat untuk menjawab sejumlah persoalan tata kelola dan kepastian hukum investasi sektor hulu migas.

Sugeng menilai ketidakpastian itu ikut memengaruhi aktivitas eksplorasi, terutama karena risiko kegagalan pengeboran yang tinggi dapat beririsan dengan masalah pertanggungjawaban keuangan negara.

Ia menyebut tingkat keberhasilan eksplorasi secara umum rendah. Dari 10 kegiatan pengeboran, menemukan tiga sumber migas saja sudah dianggap baik, sementara tujuh kegiatan lain dapat tidak menghasilkan temuan komersial.

“Eksplorasi itu namanya margin error-nya kurang lebih 70 persen, ngebor 10 ketemu tiga itu hebat. Tapi di kita yang tujuh bisa saja menjadi temuan,” ujar Sugeng.

Sugeng juga menyoroti cadangan terbukti minyak Indonesia yang disebut berada di kisaran 2,4 miliar barel. Di sisi lain, masih terdapat sekitar 65 cekungan migas yang belum menjadi wilayah kerja dan memerlukan eksplorasi lanjutan.

Dengan target Oktober, pembahasan RUU Migas kini akan sangat ditentukan oleh penerbitan Surpres dan DIM dari pemerintah. Hingga bentuk kelembagaan disepakati, nasib SKK Migas masih berada di antara tiga opsi: bertransformasi menjadi BUK, dilebur ke dalam model Pertamina seperti sebelum UU Migas 2001, atau diperkuat sebagai lembaga baru berbasis undang-undang.