RPPLH jadi dasar pemanfaatan SDA dalam pembangunan di Papua Tengah - ANTARA News Papua Tengah
Nabire (ANTARA) - Provinsi Papua Tengah menjadikan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai dasar pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dalam pembangunan dengan tetap memperhatikan day...
Nabire (ANTARA) - Provinsi Papua Tengah menjadikan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai dasar pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dalam pembangunan dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Papua Tengah Yan Richard Pugu di Nabire, Rabu, mengatakan RPPLH merupakan dokumen wajib bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten sebagai pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“RPPLH menjadi dokumen dasar untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dan pelaksanaan pembangunan tetap memperhatikan kemampuan lingkungan dalam menopang aktivitas pembangunan,” katanya pada konsultasi publik RPPLH tahap III.
Ia menjelaskan, setelah memasuki konsultasi publik tahap terakhir, selanjutnya adalah melakukan verifikasi teknis, penyusunan naskah akademik, dan pembuatan rancangan peraturan daerah (perda).
Ia mengatakan penyusunan dokumen tersebut membutuhkan dukungan masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), serta TNI dan Polri agar komitmen perlindungan dan pengelolaan lingkungan dapat diterapkan secara bersama-sama.
Dalam konsultasi publik, para pemangku kepentingan telah menandatangani berita acara sebagai bentuk kesepakatan terhadap arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang dibahas dalam penyusunan RPPLH.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen menjalankan pembangunan yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Papua Tengah memiliki luas wilayah sekitar 61.073 kilometer persegi dengan kawasan hutan mencapai 3,9 juta hektare yang terdiri atas hutan lindung, hutan produksi, dan areal penggunaan lain.
Ia menjelaskan hutan lindung mendominasi dengan luas sekitar 2,3 juta hektare atau 58,7 persen dari total kawasan hutan sehingga memerlukan perhatian serius dalam upaya perlindungan dan pengelolaan.
“Potensi sumber daya alam yang besar ini harus dikelola secara hati-hati karena memiliki keterbatasan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, serta ruang dan waktu,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli III Gubernur Papua Tengah Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Marthen Ukago mengatakan kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati Papua Tengah perlu dikelola secara bijaksana agar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang.
Ia menjelaskan pembangunan perlu memperhatikan keseimbangan kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, termasuk pelestarian adat serta kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.
“RPPLH juga berkaitan dengan arah pembangunan Papua Tengah yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem,” ujarnya.
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.