pickleballvnz.com

Rieke desak usut tuntas dugaan korupsi dan TPPU ASABRI

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan PT ASABRI (Persero). Menurut...

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan PT ASABRI (Persero). Menurutnya, penegakan hukum harus diarahkan untuk menyelamatkan potongan gaji sekaligus memulihkan hak konstitusional para prajurit TNI dan anggota Polri sebagai peserta ASABRI.

Dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Sabtu (11/7), Rieke menegaskan proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan independen. Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan kepada publik mengenai konstruksi hukum dugaan TPPU yang tengah diusut.

"Yang harus dijelaskan kepada publik adalah apakah dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari tindak pidana asal korupsi PT ASABRI, atau justru berkaitan dengan proses penyitaan, pengelolaan, penampungan, pelelangan, dan eksekusi aset hasil rampasan," ujar Rieke.

Rieke mengingatkan, perkara korupsi ASABRI telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun. Jika digabungkan dengan kasus Jiwasraya yang menyebabkan kerugian Rp16,81 triliun, total kerugian negara dari kedua perkara tersebut mencapai Rp39,59 triliun.

Menurutnya, dampak kasus ASABRI memiliki dimensi yang lebih serius karena menyangkut dana amanah jaminan sosial bagi prajurit TNI dan anggota Polri. Karena itu, keberhasilan pemulihan aset (asset recovery) tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan dari sejauh mana hak-hak peserta dapat dipulihkan.

Untuk itu, Rieke mengajukan tiga langkah strategis kepada pemerintah.

Pertama, presiden diminta membentuk Tim Evaluasi Nasional Tata Kelola Asset Recovery yang melibatkan Kejaksaan Agung, Polri, PPATK, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tim tersebut diharapkan mengaudit seluruh proses penyitaan hingga pemulihan aset secara transparan dan akuntabel.

Kedua, pemerintah didorong segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola asset recovery dan dana amanah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi lex specialis yang memastikan aset hasil tindak pidana korupsi yang berasal dari dana pensiun maupun jaminan sosial diprioritaskan untuk memulihkan hak para korban.

Ketiga, Rieke meminta penguatan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui sistem pengawasan digital terpadu. Langkah itu dinilai penting agar PPATK dapat menjadi simpul utama dalam menelusuri aliran dana (follow the money) sekaligus mencegah munculnya praktik TPPU baru dalam pengelolaan aset sitaan.

"Negara hukum tidak boleh berhenti pada memenjarakan koruptor dan menambah PNBP. Negara wajib membongkar seluruh arsitektur korupsi, memastikan setiap aset hasil kejahatan terlacak hingga penerima manfaat akhirnya, serta mengembalikannya untuk memenuhi hak konstitusional rakyat yang menjadi korban," tegas Rieke.