Ribuan Siswa Keracunan MBG dan Berulang, Ombudsman Jateng Minta SPPG Ditindak Tegas |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), Siti Farida, menyoroti berulangnya kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah daerah di Jateng se...
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), Siti Farida, menyoroti berulangnya kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah daerah di Jateng setidaknya dalam dua bulan terakhir. Kasus tersebut terpantau antara lain di Semarang, Surakarta, Klaten, Rembang, dan Blora. Farida menekankan, perlu tindakan tegas terhadap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang terus bermasalah.
“Berulangnya kejadian ini perlu menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan program MBG. KPPG (Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang ada di Jawa Tengah perlu memperketat pengawasan terhadap dapur SPPG, terutama terkait standar mutu penyajian makanan, SOP penerimaan dan pengolahan bahan baku, kebersihan dapur, kualitas air, serta batas waktu konsumsi makanan,” kata Farida dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Menurut Farida, pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Setiap tahapan produksi dan distribusi makanan harus memiliki pencatatan dan mekanisme pengawasan yang jelas serta dilakukan secara berjenjang.
Dengan demikian, tambah Farida, apabila terjadi dugaan pelanggaran atau gangguan kesehatan, proses penelusuran dapat dilakukan secara cepat dan akurat. Farida mengatakan, setiap pemerintah daerah juga harus menyiapkan mekanisme kesiapsiagaan terpadu ketika terjadi dugaan gangguan kesehatan akibat MBG.
Selain itu, perlu ada alur komunikasi yang jelas untuk memberi informasi cepat dan transparan kepada orang tua, sekolah, dan publik, sekaligus langkah mitigasi sementara. “Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif saja. Dalam setiap kejadian, perlu dilakukan evaluasi lapangan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab dan memastikan kejadian serupa tidak berulang,” kata Farida.
Dia mengungkapkan, Ombudsman Jateng mendorong KPPG bersama pemerintah daerah, dinas kesehatan, satuan pendidikan, dan pengelola SPPG untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola pelaksanaan MBG di daerah. Evaluasi tersebut antara lain mencakup pemenuhan standar dan kelayakan dapur, proses pengadaan dan pengolahan bahan baku, higienitas dan sanitasi, proses distribusi, hingga pemenuhan batas waktu konsumsi makanan.
“Apabila ditemukan dapur SPPG yang berulang kali mengalami permasalahan, harus ada tindakan korektif yang tegas. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang dan keselamatan peserta didik menjadi taruhannya,” ujar Farida.
Farida menekankan keselamatan dan kesehatan peserta didik harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan program MBG. Menurut dia, penyelenggaraan program tersebut tidak hanya harus memenuhi aspek pemenuhan gizi, tetapi juga menjamin keamanan pangan dan kualitas pelayanan kepada penerima manfaat.
Farida mengungkapkan, Ombudsman RI Provinsi Jateng membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan kelalaian, maladministrasi, atau pengabaian standar pelayanan dalam pelaksanaan MBG di daerah. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Ombudsman RI Provinsi Jateng di Kota Semarang.
“Pengawasan masyarakat melalui pengaduan merupakan bentuk partisipasi aktif dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar, sekaligus menjadi masukan penting bagi perbaikan penyelenggaraan program MBG di daerah,” ucap Farida.