pickleballvnz.com

Revaldo Ngaku Pakai Sabu Demi Stamina dan Pelarian Banyak Pikiran

Jakarta - Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum untuk keempat kalinya akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat,...

Jakarta -

Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum untuk keempat kalinya akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pria berinisial RF tersebut mengungkapkan alasan di balik keputusannya kembali mengonsumsi zat terlarang meski sudah berkali-kali tertangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan motif utama yang disampaikan sang aktor berkaitan dengan kondisi fisik dan beban psikologis yang sedang dialaminya.

"Alasannya adalah karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya. Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran," kata Kombes Pol Nasriadi pada wartawan, Rabu (6/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun bintang serial Serigala Terakhir itu mengaku memiliki banyak beban pikiran, pihak kepolisian menegaskan tidak akan mendalami persoalan pribadinya. Penyidik memilih untuk tetap fokus pada tindakan penyalahgunaan dan kepemilikan barang haram tersebut.

"Kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu," tegas Kombes Pol Nasriadi.

Saat proses penangkapan di salah satu unit apartemen di kawasan Bintaro, polisi menyebut kondisi Revaldo masih berada di bawah pengaruh narkoba. Hal ini terlihat dari gelagat sang aktor yang kerap terdiam dan melamun saat diajak berkomunikasi oleh petugas.

"Ya, pada saat ditangkap masih seperti itu. Ya mungkin banyak melamun, tapi dia tetap berkomunikasi kok dengan kita. Menyampaikan apa adanya tentang dia dapat dari mana, kemudian dia beli berapa dan sebagainya, dia komunikatif. Tapi kadang-kadang dia diam lagi gitu," tuturnya.

Penangkapan ini menjadi catatan kelam bagi karier Revaldo, mengingat ini adalah kali keempat ia tersandung kasus serupa. Pihak kepolisian menyoroti tindakan berulang ini sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum secara pidana, meski ada mekanisme penilaian untuk rehabilitasi.

"Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Berulang, kalau tidak salah dari keterangannya sendiri dia ini adalah perkara yang keempat. Artinya sudah tiga kali ditangkap, ini yang keempat yang berurusan dengan hukum tentang narkotika tersebut," pungkasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, alat isap (bong), serta obat psikotropika jenis Xanax dan Alprazolam. Atas perbuatannya, Revaldo dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana. Saat ini, polisi juga tengah memburu penyuplai narkoba yang menjual barang tersebut kepada Revaldo melalui transaksi online.

(ahs/mau)