Retribusi PBG gratis di Dompu, ini kriteria warga yang berhak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi ANTARA News mataram 38 ...
Masyarakat dapat mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui penetapan bupati atau permohonan langsung dari warga.
Dompu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan untuk mengurangi beban biaya pembangunan rumah dan memperluas akses terhadap hunian layak.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Dompu David mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri.
"Ini adalah salah satu bentuk respons Bupati Dompu agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih semangat untuk memiliki rumah sendiri, karena sekarang biaya perizinannya sudah digratiskan bagi mereka," kata David saat dikonfirmasi di Dompu, Selasa.
Baca juga: Bupati Dompu meminta perbankan jemput bola perluas akses keuangan
Ia menjelaskan pembebasan retribusi PBG tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Dompu Nomor 17 Tahun 2025 yang diundangkan pada 2 Januari 2025. Kebijakan itu juga menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional pembangunan tiga juta rumah.
Menurut dia, fasilitas pembebasan retribusi diberikan satu kali untuk setiap permohonan yang memenuhi ketentuan.
"Masyarakat dapat mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui penetapan bupati atau permohonan langsung dari warga," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat berstatus lajang dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan dapat memperoleh fasilitas pembebasan retribusi PBG.
Selain persyaratan penghasilan, pemerintah daerah menetapkan batas luas bangunan yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan retribusi.
Untuk rumah umum dan satuan rumah susun, luas lantai maksimal yang memenuhi ketentuan adalah 36 meter persegi. Adapun rumah yang dibangun secara mandiri dengan biaya sendiri, dapat memperoleh fasilitas tersebut apabila luas lantainya maksimal 48 meter persegi.
Calon penerima juga harus berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
David berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mengurangi beban biaya perizinan dalam proses pembangunan rumah.
Pembebasan retribusi PBG diharapkan membantu masyarakat berpenghasilan rendah merencanakan pembangunan rumah dengan biaya yang lebih terjangkau.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
Sugiharto Purnama
COPYRIGHT © ANTARA 2026