Respons MUI soal Kapolri yang Minta Vape Diharamkan, Usulan Suyudi akan Dikaji Mendalam
Berita Nasional Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:00 W...
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:00 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, merespons positif permintaan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape.
Baca Juga
Asrorun Niam menyebut, permintaan itu akan ditindaklanjuti melalui pembahasan secara mendalam dan menyeluruh.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
MUI akan melakukan kajian menggunakan berbagai pendekatan untuk menelaah ancaman dan dampak penyalahgunaan vape di masyarakat.
Baca Juga
"Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," kata Niam dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto
Photo :
- ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
Baca Juga
Alasan Kapolri Minta Vape Diharamkan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperingatkan masyarakat mengenai ancaman peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diduga disalurkan melalui rokok elektrik atau vape.
Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal Suyudi saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Kapolri meminta dukungan para ulama dan pengurus MUI untuk mengkaji kemungkinan pelarangan total penggunaan vape di Indonesia melalui penerbitan fatwa haram.
Permintaan tersebut didasarkan pada kekhawatiran bahwa vape dapat disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi narkotika cair yang sulit dikenali secara kasatmata.
Suyudi menjelaskan, modus peredaran narkotika kini berkembang dari bentuk padat menjadi cair.
Kondisi itulah yang menyulitkan identifikasi karena zat tersebut dapat disamarkan dalam cairan rokok elektrik.
Menurut Suyudi, kemasan vape dan aroma buah-buahan yang digunakan dapat membuat produk tersebut sulit dibedakan dari rokok elektrik biasa, baik oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.
Suyudi yang juga mantan Kepala BNN Ri itu secara tegas mengingatkan bahwa penggunaan vape tidak hanya berkaitan dengan konsumsi bahan kimia yang berisiko bagi paru-paru dan kesehatan.
Perangkat tersebut, menurut Kapolri, juga berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan narkotika.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Kapolri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, Suyudi turut menyoroti dugaan penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia.
Eks Kapolda Banten menilai peredaran tersebut sebagai bentuk perang terselubung atau proxy war yang dirancang jaringan internasional untuk mengancam masa depan bangsa.
Halaman Selanjutnya
Untuk menggambarkan besarnya ancaman zat adiktif, Suyudi merujuk pada Perang Candu pada abad ke-19.