pickleballvnz.com

Realisasi investasi di Barito Utara triwulan II 2026 capai Rp527,65 miliar

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyatakan realisasi investasi daerah setempat pada triwulan II pada 2026 ANTARA News kalteng 1 ...

Realisasi investasi di Barito Utara triwulan II 2026 capai Rp527,65 miliar

Jumat, 24 Juli 2026 17:32 WIB

Image Print

Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan konsultasi publik III naskah akademik raperda penanaman modal di Aula Bappedarida setempat, Muara Teweh, Rabu (22/7/2026). ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyatakan realisasi investasi daerah setempat pada triwulan II pada 2026 mencapai Rp527,65 miliar.

"Pencapaian investasi itu dengan rincian Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp332,25 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) capai Rp195,39 miliar. Penyerapan tenaga kerja Indonesia mencapai 570 orang,” kata Kepala Dinas PMPTSP Barito Utara Syahmiludin A Surapati di Muara Teweh, Rabu.

Hal itu disampaikan dia pada konsultasi publik III penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) Penanaman Modal Tahun Anggaran 2026.

Menurut Syahmiludin, berdasarkan data Online Single Submission (OSS), jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit hingga 21 Juli 2026 sebanyak 1.054 NIB.

Konsultasi publik ini, kata dia, merupakan tahapan penting untuk menghimpun ide, gagasan, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan naskah akademik maupun draft raperda penanaman modal.

"Kegiatan ini juga bertujuan menyelaraskan arah kebijakan penanaman modal Kabupaten Barito Utara dengan RPJMD, rencana strategis perangkat daerah, serta 11 program unggulan dan 12 kegiatan prioritas Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara," kata Syahmiludin.

Selain itu, katanya, konsultasi publik diharapkan mampu menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah terhadap kebijakan penanaman modal di daerah.

Penyusunan raperda tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/107/2026 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Raperda Penanaman Modal.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pejabat fungsional, serta tamu undangan. Pelaksanaan dibagi menjadi dua sesi, yakni pembukaan dan pemaparan materi oleh Tim LPPM Uniska Muhammad Arsyad Al Banjari yang dilanjutkan dengan diskusi.

"Kami berharap penyusunan raperda penanaman modal ini mampu memberikan kepastian hukum bagi para investor, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing," katanya.

Menurut dia, regulasi ini juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara melalui terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah, kata dia, menginginkan agar raperda tersebut tidak hanya mengatur kemudahan investasi, tetapi juga memuat ketentuan mengenai penyerapan tenaga kerja lokal sebagai bagian dari manfaat langsung investasi bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah berharap regulasi tersebut mampu mendorong kemitraan antara perusahaan besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama dalam penyediaan rantai pasok bahan baku maupun kebutuhan operasional perusahaan.

Pewarta : Kasriadi
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.