pickleballvnz.com

Putusan MK Soal Program MBG Abu-abu, Melegitimasi Pembajakan Dana Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Namun tak sedikit pengamat menilai putusan MK ini sebenarnya problematik.

Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Namun tak sedikit pengamat menilai putusan MK ini sebenarnya problematik.

MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara antara lain menyebut penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No.17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 konstitusional bersyarat.

“Sepanjang dimaknai, hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026, sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo dalam persidangan di gedung MK, Kamis (30/7/2026).

Pengunjuk rasa dari koalisi MBG Watch memegang poster saat berunjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Mereka menuntut Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA/Fakhri Hermansyah/tom)

Namun, putusan MK ini menjadi sorotan publik. Ini karena dalam dua tahun ke depan, anggaran pendidikan masih berpeluang dibajak program MBG.

Pada APBN 2026, anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekitar 20 persen dari APBN. Dari angka tersebut, Rp223,6 triliun di antaranya disalurkan untuk program MBG bagi siswa sekolah.

MBG Tak Masuk Fungsi Inti Pendidikan

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menegaskan, putusan tersebut menegaskan bahwa program MBG bukan komponen utama pendidikan. Karena itu, pembiayaan MBG harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Tapi di sisi lain, JPPI menyatakan kecewa karena MK masih memberikan ruang pemisahan anggaran tersebut paling lambat APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

“JPPI menyambut baik putusan ini karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027,” tegas Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan yang diterimaVOI.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. (JPPI)

Menurut JPPI, argumen MK menunjukkan seharusnya pemisahan anggaran dapat dilakukan lebih cepat. Putusan MK membenarkan salah satu argumen pemohon bahwa MBG, meski bermanfaat bagi kesehatan anak, secara substansi merupakan program pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial, sehingga tidak termasuk dalam fungsi inti pendidikan.

"Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun," ujar Ubaid.

“Program pangan tidak dapat diubah menjadi program pendidikan hanya karena makanan tersebut dibagikan di sekolah. Lokasi distibusi tidak menentukan fungsi anggarannya,” lanjutnya.

Risiko Pembajakan Anggaran

Putusan tersebut juga dianggap mengabaikan realitas yang masih dihadapi dunia pendidikan Indonesia. Di berbagai daerah, ribuan ruang kelas berada dalam kondisi rusak berat dan nyaris ambruk, sarana penunjang pembelajaran terbatas, dan rendahnya derajat kesejahteraan profesi guru honorer.

Studi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) pada 2026 menunjukkan, sekitar 49,5 persen ruang kelas SD di Indonesia mengalami kerusakan ringan hingga sedang, dan 10,8 persen mengalami rusak berat.

Ini menjadi ironi, karena di saat bersamaan anggaran pendidikan justru digunakan secara tidak efisien untuk program MGB dengan dalih memenuhi gizi anak. Fakta tersebut hanyalah puncak gunung es bagaimana pendidikan di Indonesia perlu mendapatkan atensi yang serius dan anggaran yang tidak diotak-atik.

BACA JUGA:


Koalisi MBG Watch menegaskan, pemenuhan gizi anak merupakan tujuan yang penting. Namun, tujuan tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak konstitusional lain yang sama pentingnya, yaitu hak atas pendidikan yang berkualitas. Keduanya merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan.

Pemisahan anggaranMBG dengan anggaran pendidikan yang baru diterapkan pada APBN tahun 2028, memungkinkan adanya risiko anggaran pendidikan APBN 2026 dan 2027 dibajak untuk MBG yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan.

Kebijakan ini dianggap merampas hak konstitusi rakyat dan memberikan keleluasaan yang berlebihan kepada pemerintah untuk menghindari kewajiban konstitusionalnya.

Sikap Abu-abu

MK juga dinilai memilih mengambil posisi di ruang abu-abu dalam perkara ini, dengan membiarkan praktik pengalihan fungsi anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG terus berlangsung hingga dua tahun mendatang.

Sikap tersebut berisiko menimbulkan tafsir bahwa pengurangan kualitas belanja pendidikan dapat dibenarkan selama dibungkus atas nama program prioritas pemerintah. Keputusan MK ini justru menjadikan Konstitusi kehilangan fungsinya sebagai pagar pembatas arogansi kebijakan politis. Ruang fiskal pendidikan akan semakin rentan dikorbankan demi kepentingan-kepentingan yang berganti mengikuti siklus politik.

Peneliti hukum CELIOS Muhammad Salah menganggap putusan MK ini mengecewakan. MK memilih menunda pemulihan konstitusional hingga tahun 2028, padahal kerugian terhadap sektor pendidikan terjadi setiap hari ketika anggaran pendidikan dialihkan untuk program MBG.

Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil undang-undang terhadap 20 permohonan salah satunya menyoal kuota internet hangus di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty/am)

Dalam hukum, kata Saleh, keadilan yang ditunda pada hakikatnya adalah keadilan yang tidak diberikan. Di tengah berbagai persoalan sehari-hari tata kelola program MBG, termasuk tindak pidana korupsi yang sedang menjadi perhatian publik, seharusnya MK menerapkan perlindungan konstitusi secara segera, bukan justru memberikan ruang keberlakuan norma yang dipersoalkan selama dua tahun lagi.

"Putusan ini malah berpotensi melegitimasi pengalihan anggaran pendidikan hingga mendekati Pemilu 2029 dan merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran mandat konstitusional mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen," ucap Saleh.

"Dalam perkara ini, MK gagal menjalankan perannya sebagaijudicial protectionhak-hak warga negara," tandasnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+