pickleballvnz.com

Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Putri Dinda Permata Sari | 23 Juli 2026, 20:56 WIBWakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono. (Humas MK RI)AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul...

Putri Dinda Permata Sari

| 23 Juli 2026, 20:56 WIB

Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono. (Humas MK RI)

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Putusan itu mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif telekomunikasi ditetapkan penyelenggara berdasarkan formula pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota harus diatur secara eksplisit agar pengguna memperoleh kepastian hukum atas layanan yang telah dibayarkan.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," kata Adies.

Menurut MK, layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga pengaturan tarif dan layanan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis operator, tetapi juga harus menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.

Mahkamah menegaskan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan.

Operator tetap dapat menawarkan berbagai pilihan paket, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun bentuk inovasi lain yang memberikan keleluasaan kepada pelanggan sesuai kebutuhan.

Selain itu, MK menyebut perlindungan terhadap pelanggan yang masih memiliki sisa kuota dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.

Dalam pertimbangannya, MK juga meminta pemerintah lebih adaptif dalam menetapkan formula tarif telekomunikasi sesuai perkembangan teknologi, model bisnis, dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Setiap kebijakan penyesuaian tarif juga diminta melibatkan kelompok pemerhati telekomunikasi serta lembaga perlindungan konsumen.

Baca Juga: Fungsi Mahkamah Konstitusi di Indonesia, Penjaga Demokrasi dan Pelindung Konstitusi Negara