pickleballvnz.com

Marsya M. Handayani : Putusan ICJ dan Ujian Tata Kelola Iklim Indonesia - Opini Katadata.co.id

Setahun lalu, 23 Juli 2025, Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan kewajiban negara untuk melindungi sistem iklim dan lingkungan hidup dari emisi gas rumah kaca antropogenik. Kewajiban negara ini tidak hanya b...

Setahun lalu, 23 Juli 2025, Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan kewajiban negara untuk melindungi sistem iklim dan lingkungan hidup dari emisi gas rumah kaca antropogenik. Kewajiban negara ini tidak hanya berasal dari perjanjian internasional, melainkan juga hukum kebiasaan internasional, hukum hak asasi manusia internasional, hukum lingkungan internasional, dan hukum laut. Kewajiban ini berlaku secara erga omnes, yang berarti kewajiban dimiliki setiap negara terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan. 

Konsekuensi doktrinal dari penegasan sifat erga omnes ini jauh lebih besar daripada sekadar simbolik. ICJ untuk pertama kalinya secara eksplisit mengakui bahwa setiap negara—bukan hanya negara yang secara langsung dirugikan—memiliki kedudukan hukum untuk menuntut pertanggungjawaban negara lain yang gagal memenuhi kewajiban iklimnya berdasarkan hukum kebiasaan internasional. 

Ini adalah lompatan yurisprudensial. Sebelumnya Mahkamah hanya mengakui kedudukan hukum semacam ini dalam kerangka kewajiban erga omnes partes yang lahir dari perjanjian internasional. Bukan dari hukum kebiasaan yang mengikat seluruh negara di dunia.

ICJ juga menetapkan uji tuntas sebagai standar perilaku, bukan standar hasil. Artinya, negara harus mengerahkan segala daya dan upaya yang ada demi memenuhi kewajiban hukumnya. Hal itu termasuk merumuskan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (NDC) yang sejalan untuk mencegah tercapainya kenaikan suhu kolektif sebesar 1,5°C, yang mana saat ini masih dianggap sangat tidak memadai

Kegagalan menjalankan kewajiban ini dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum internasional. Dengan kata lain, iklim bukan lagi wilayah abu-abu politik yang bisa ditawar lewat diplomasi semata. Ia kini bersifat justiciable”, alias dapat diadili di forum hukum internasional maupun domestik.

Persoalan Tata Kelola Iklim Indonesia

Indonesia hingga hari ini belum memiliki undang-undang kerangka selain ratifikasi tiga Perjanjian Internasional di bidang Iklim, seperti UNFCCC, Kyoto Protocol, dan Perjanjian Paris. Pengaturan soal iklim di Indonesia justru tersebar dan terfragmentasi di berbagai undang-undang sektoral, salah satunya UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

Hingga kini, UU penanggulangan bencana itu bahkan belum mengakui slow onset events sebagai kategori bencana yang wajib direspons melalui mekanisme mitigasi risiko bencana nasional. Slow onset events merupakan bencana iklim yang bergerak lambat seperti kenaikan muka air laut, kekeringan berkepanjangan, dan salinisasi lahan pesisir.

Fragmentasi ini mungkin berakar sejak perumusan komitmen iklim pertama Indonesia lewat Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) pada 2011. Rencana aksi tersebut membagi upaya mitigasi ke dalam lima sektor terpisah: kehutanan dan lahan, pertanian, energi dan transportasi, industri, serta limbah. 

Pembagian tersebut tanpa kerangka hukum yang kuat untuk mengikat lintas sektor secara koheren dengan hanya sebatas Instruksi Presiden (Inpres) 61/2011). Warisan pendekatan yang terpisah-pisah ini masih terasa hingga kini dalam NDC yang tidak jelas instrumen hukumnya.

Persoalan paradigmatik juga terlihat jelas dalam proses legislasi RUU Perubahan Iklim yang tengah berjalan. Naskah Akademik dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) yang dirilis DPR RI pada 15 Januari 2025 justru menuai kritik keras dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Hal ini karena mereduksi krisis iklim yang bersifat eksistensial menjadi sekadar persoalan administratif dan sektoral, terjebak dalam logika pembenahan birokrasi semata. 

Nomenklatur “pengelolaan” dalam rancangan itu sendiri dinilai problematik lantaran menempatkan perubahan iklim sebagai isu teknis manajerial. Bukan sebagai persoalan ketidakadilan struktural yang menuntut penegakan secara hukum (justiciable) atas hak-hak korban. 

Tanpa mandat sains yang mengikat dalam pengambilan keputusan dan tanpa mekanisme perlindungan hak yang dapat digugat, RUU ini berisiko menjadi regulasi simbolik. Artinya, tanpa daya korektif terhadap kebijakan pembangunan yang justru menjadi akar krisis iklim itu sendiri

Sebagai perbandingan, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) telah menyusun dan meluncurkan Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim pada 27 Agustus 2025. 

Peluncuran Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim dilakukan dalam kegiatan Indonesia Climate Justice Summit, yang didahului dengan konsultasi rakyat di lebih dari 14 daerah. Konsultasi tersebut melibatkan delapan kelompok rentan (perempuan, penyandang disabilitas, buruh, masyarakat miskin kota, nelayan, petani, masyarakat adat, lansia, dan kelompok muda). 

Naskah ini dengan sengaja menghindari diksi “pengelolaan” dan memilih “keadilan”, dengan delapan substansi krusial: prinsip dan tujuan, mitigasi yang tidak mengorbankan kesejahteraan rakyat, adaptasi yang menurunkan ketimpangan sosial-ekonomi, mekanisme loss and damage, tata kelola lintas sektor, penegakan hukum, pembiayaan iklim, dan partisipasi bermakna.

Perbedaan nomenklatur ini bukan debat semantik belaka. Ia mencerminkan dua paradigma yang bertolak belakang:  Apakah krisis iklim ditangani sebagai isu administratif yang cukup diselesaikan lewat kepatuhan prosedural; atau sebagai persoalan keadilan struktural yang menuntut redistribusi tanggung jawab dan pemulihan hak.

Perlu Kerangka Hukum Substantif, Bukan Kosmetik

Menariknya, sebelum ICJ menegaskan kewajiban uji tuntas ini di tingkat internasional, pengadilan Indonesia justru sudah lebih dulu meletakkan fondasi serupa. Pada Oktober 2022, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, melalui Putusan Nomor 52/G/LH/2022/PTUN.Bdg, membatalkan izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A 2×660 MW di Cirebon. 

Majelis hakim menemukan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disusun Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2016 gagal menghitung pelepasan emisi karbon dari batu bara yang akan digunakan. Diperkirakan selama masa operasinya, emisi karbon yang dilepaskan mencapai 18,85 juta ton CO2e. 

Hakim menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian justru mewajibkan langkah minimalisasi risiko, meskipun terdapat ketidakpastian ilmiah. Jadi, bukan sebaliknya dijadikan alasan menunda tindakan. 

Namun preseden ini menghadapi tantangan struktural yang jauh lebih besar, yakni Proyek Strategis Nasional (PSN). Melalui UU Cipta Kerja, proyek yang berstatus PSN dapat memulai konstruksi hanya dengan pernyataan komitmen untuk menyelesaikan persetujuan lingkungan di kemudian hari. Artinya proyek bisa berjalan tanpa kajian AMDAL yang telah rampung dan diverifikasi. 

Praktik ini terlihat nyata pada sejumlah PSN seperti proyek Eco City Rempang di Kepulauan Riau, food estate dan proyek energi di Merauke, kawasan industri nikel Halmahera, dan smelter nikel Morowali. 

Proyek-proyek besar itu berjalan tanpa kajian lingkungan yang memadai, meninggalkan risiko ekologis, sosial, dan ekonomi yang tidak terukur sejak awal. Merespons itu, masyarakat sipil tengah mengajukan uji materiil atas ketentuan yang melemahkan UU PPLH dan ketentuan kemudahan dan percepatan PSN di Mahkamah Konstitusi. Kemudahan PSN didalilkan telah menggerus prinsip negara hukum sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

PSN menunjukkan kontradiksi paling nyata dalam tata kelola iklim Indonesia. Pada saat yang sama, pengadilan domestik dan Mahkamah Internasional menegaskan bahwa kajian risiko iklim adalah bagian tak terpisahkan dari kewajiban uji tuntas negara. 

Sebaliknya, PSN justru dirancang untuk melompati kewajiban tersebut demi kecepatan investasi. 

Jika mengacu Advisory Opinion ICJ bahwa kegagalan meregulasi dan mengawasi aktor swasta—termasuk kegagalan melakukan kajian dampak iklim sebelum menerbitkan izin—dapat menjadi dasar tanggung jawab negara secara internasional. Maka desain PSN yang secara sistemik mengesampingkan kajian tersebut bukan sekadar persoalan tata kelola domestik. Ia adalah liabilitas hukum internasional yang sedang dipupuk sendiri oleh negara.

Keaktifan diplomatik pemerintah di kancah internasional, mulai dari dukungan terhadap inisiatif Vanuatu pada 2023 hingga keterlibatannya dalam proses penindaklanjutan Advisory Opinion pada 2026, seharusnya bukan sekadar catatan protokoler dalam laporan tahunan Kementerian Luar Negeri. Ia adalah janji yang menuntut konsekuensi domestik. 

Jika Indonesia tidak ingin menjadi negara yang suatu saat dapat digugat berdasarkan kewajiban erga omnes, maka pemerintah perlu segera menerjemahkan retorika dukungan internasional itu menjadi reformasi hukum yang substantif. Bukan sekadar kosmetik.

Setidaknya ada empat langkah konkret yang mendesak dilakukan. Pertama, melakukan uji tuntas menyeluruh (regulatory due diligence) atas seluruh peraturan perundang-undangan sektoral yang berkaitan dengan iklim. Hal ini untuk memastikan tidak ada regulasi yang secara diam-diam melemahkan kewajiban iklim. 

Kedua, mengembalikan marwah UU PPLH yang telah tergerus oleh UU Cipta Kerja, khususnya ketentuan yang melonggarkan kewajiban AMDAL dan membatasi partisipasi publik. Ketiga, menyelaraskan PSN dengan standar uji tuntas yang telah ditegaskan baik oleh putusan Tanjung Jati A maupun oleh ICJ. 

Keempat, mendorong pengesahan RUU Keadilan Iklim yang menetapkan target jangka panjang berbasis sains, mekanisme loss and damage yang mengikat, dan hak-hak korban krisis iklim yang dapat ditegakkan secara hukum.

Dunia telah bergerak. Hukum internasional telah menegaskan bahwa krisis iklim adalah persoalan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan politik. 

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah negara memiliki kewajiban itu, Mahkamah telah menjawabnya. Pertanyaannya adalah apakah Indonesia, yang begitu aktif menyuarakan keadilan iklim di forum Sidang Umum PBB, berani menegakkan keadilan yang sama di rumahnya sendiri?

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.