pickleballvnz.com

Purbaya: Perampasan Aset Pajak Harus Berasas Keadilan

Purbaya mengatakan prinsip keadilan harus menjadi dasar apabila ketentuan mengenai perampasan aset nantinya diterapkan terhadap tindak pidana di bidang perpajakan.Hal itu disampaikan Purbaya dalam taklimat medi...

Purbaya mengatakan prinsip keadilan harus menjadi dasar apabila ketentuan mengenai perampasan aset nantinya diterapkan terhadap tindak pidana di bidang perpajakan.

Hal itu disampaikan Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Oleh karena itu, Purbaya menilai penyitaan aset tidak seharusnya dilakukan secara otomatis hanya karena wajib pajak melakukan pelanggaran.

“Kalau mungkin bisa, tapi jangan sekali melanggar langsung ambil semua. Harus ada asas keadilan,” kata Purbaya.

Baca Juga: Anggaran Ada, Jembatan Tak Kunjung Dibangun, Ini Respons Purbaya

Menurut dia, terdapat perbedaan antara ketidakpatuhan yang dilakukan secara sengaja dengan kesalahan administratif atau kelalaian wajib pajak. Karena itu, mekanisme penegakan hukum perlu mempertimbangkan unsur kesengajaan sebelum menjatuhkan sanksi berat.

“Kalau berkali-kali atau memang dengan sengaja mengelabui pajak, bisa saja. Tapi, kalau nggak, nanti repot,” ujarnya.

Negara Perlu Bedakan Sengaja dan Lalai

Pernyataan Purbaya menyoroti salah satu persoalan penting dalam penerapan aturan perampasan aset, yakni bagaimana memastikan kewenangan negara tidak diterapkan secara berlebihan.

Dalam konteks perpajakan, tidak seluruh bentuk ketidakpatuhan otomatis menunjukkan adanya upaya untuk menghindari pajak. Sebagian kasus dapat terjadi karena wajib pajak tidak memahami kewajibannya, kesalahan administrasi, atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan.

Karena itu, Purbaya meminta agar mekanisme yang nantinya digunakan memiliki batasan yang tegas. Pemerintah perlu memastikan adanya perbedaan perlakuan antara pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan kesalahan yang tidak mengandung unsur kesengajaan.

“Kalau itu diterapkan pun, harus ada rambu-rambu yang jelas. Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai,” tutur Purbaya.

Di sisi lain, Purbaya tidak menutup kemungkinan penggunaan mekanisme perampasan aset terhadap pelaku tindak pidana perpajakan yang terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja.

Menurutnya, ketentuan tersebut dapat diterapkan terhadap wajib pajak yang berulang kali melakukan pelanggaran atau secara sadar berupaya mengelabui kewajiban perpajakannya.

Dengan demikian, persoalan yang ditekankan bukan pada ada atau tidaknya kewenangan negara untuk melakukan penyitaan aset, melainkan pada batas dan prosedur penggunaannya.

Purbaya menilai kejelasan rambu diperlukan agar kebijakan penegakan hukum tetap memberikan efek jera terhadap pelanggaran serius tanpa menimbulkan kerentanan bagi masyarakat yang melakukan kesalahan karena kelalaian.

Diketahui, pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset sendiri menjadi bagian dari upaya memperkuat instrumen penegakan hukum terhadap hasil tindak pidana.

Dalam penerapannya pada sektor perpajakan, pemerintah perlu memastikan ketentuan tersebut berjalan sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.