pickleballvnz.com

PTUN Palu kembali panggil Bupati Banggai terkait pemberhentian kepala desa

Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka untuk kedua kalinya tidak menghadiri panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait proses eksekusi putusan perkara pemberhentian ANTARA News sulteng 1 ...

PTUN Palu kembali panggil Bupati Banggai terkait pemberhentian kepala desa

Senin, 31 Agustus 2026 19:21 WIB

Image Print

Para kepala desa di Kabupaten Banggai yang menang saat menggugat Bupati Banggai di PTUN Palu, Senin (31/8/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Palu (ANTARA) - Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka untuk kedua kalinya tidak menghadiri panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait proses eksekusi putusan perkara pemberhentian enam kepala desa.

Kuasa hukum enam kepala desa Muhammad Takdir Al Mubaraq di Palu, Senin, mengatakan Bupati Banggai sebelumnya juga tidak menghadiri panggilan PTUN Palu pada 20 Agustus 2026.

PTUN Palu selanjutnya menjadwalkan kembali pemanggilan Bupati Banggai pada Senin (7/9).

"Bupati Banggai sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri sidang eksekusi PTUN Palu tetapi ia tidak hadir. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius," kata Takdir.

Menurut dia, sebagai kepala daerah Bupati Banggai semestinya memberikan contoh dalam menghormati proses hukum dan lembaga peradilan.

"Kita berharap ada penjelasan yang jelas dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan," katanya.

Takdir mengatakan pemanggilan pada 7 September 2026 menjadi kesempatan berikutnya bagi tergugat untuk hadir dalam proses pelaksanaan putusan.

Menurut dia, apabila Bupati Banggai kembali tidak hadir pada pemanggilan berikutnya, PTUN Palu dapat melanjutkan tahapan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan putusan.

"Nanti ada pemanggilan ketiga kepada tergugat Bupati Banggai sekaligus menjadi panggilan terakhir secara patut. Jika tidak hadir lagi, maka Ketua PTUN Palu akan menerbitkan surat peringatan dan melanjutkan proses ke tahapan penetapan eksekusi setelah 21 hari kerja," katanya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Zainudin Saluki yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran Bupati Banggai.

Perkara tersebut bermula ketika Bupati Banggai memberhentikan enam kepala desa pada 18 Juni 2025 karena mereka dinilai tidak netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Banggai 2024.

Keenam kepala desa itu adalah Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari; Ruhyana, Kepala Desa Mansahang; Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana; dan Mustofa, Kepala Desa Tirta Sari di Kecamatan Toili.

Dua lainnya adalah Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop, serta Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua di Kecamatan Simpang Raya.

Keenam kepala desa kemudian menggugat keputusan pemberhentian tersebut ke PTUN Palu dalam perkara Nomor 21/G/2025/PTUN.PL hingga 26/G/2025/PTUN.PL.

PTUN Palu mengabulkan gugatan mereka dengan membatalkan keputusan pemberhentian serta memerintahkan Bupati Banggai mencabut keputusan tersebut dan memulihkan kedudukan para kepala desa.

Bupati Banggai kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, tetapi permohonan banding ditolak dan putusan PTUN Palu dikuatkan.

Putusan terhadap enam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 23 Februari 2026.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Banggai dua kali tak hadir sidang eksekusi enam kades

Pewarta : Fauzi
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026