pickleballvnz.com

Premi Asuransi Jiwa Syariah Turun 20,2 Persen, AAJI Ungkap Penyebabnya

Penurunan tersebut terjadi ketika sejumlah perusahaan asuransi jiwa tengah mempersiapkan pemisahan atau spin-off unit usaha syariah. Proses tersebut membuat perusahaan harus memusatkan sumber daya pada persiapa...

Penurunan tersebut terjadi ketika sejumlah perusahaan asuransi jiwa tengah mempersiapkan pemisahan atau spin-off unit usaha syariah.

Proses tersebut membuat perusahaan harus memusatkan sumber daya pada persiapan pembentukan entitas syariah yang berdiri sendiri.

Baca Juga: AAJI Literasi Asuransi ke Anak TK Lewat Dongeng Anak

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo mengatakan, proses tersebut turut memengaruhi aktivitas bisnis unit usaha syariah dalam jangka pendek.

Perusahaan tidak hanya perlu menyiapkan struktur bisnis baru, tetapi juga melakukan penyesuaian pada teknologi informasi (IT), sumber daya manusia (SDM), hingga proses persetujuan regulator.

“Kesibukan ini sedikit berpengaruh, karena yang menjual unit syariah fokus ke perusahaan spin-off, mulai dari IT, SDM, sampai persetujuan OJK,” ujar Albertus dalam konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Semester I-2026 di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Kontras terjadi pada bisnis asuransi jiwa konvensional. Pada periode yang sama, premi asuransi jiwa konvensional mencapai Rp85,18 triliun atau tumbuh 12,7% dibandingkan tahun sebelumnya.

Kinerja tersebut menunjukkan pertumbuhan industri asuransi jiwa secara keseluruhan masih ditopang oleh segmen konvensional.

Sementara itu, penurunan pada segmen syariah terjadi bersamaan dengan proses restrukturisasi bisnis di sejumlah perusahaan.

Albertus mengatakan pertumbuhan premi konvensional sebesar dua digit merupakan perkembangan positif bagi industri asuransi jiwa.

“Pertumbuhan dua digit ini menjadi sinyal positif bagi industri, setelah dalam beberapa periode sebelumnya pertumbuhan premi tidak setinggi saat ini,” kata dia.

Meski demikian, AAJI menilai pertumbuhan premi tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran kinerja industri. Kualitas bisnis dan keberlanjutan pertumbuhan tetap menjadi perhatian perusahaan asuransi jiwa.

Di tengah penurunan premi pada semester I-2026, AAJI masih melihat ruang ekspansi yang besar pada bisnis asuransi jiwa syariah.

Saat ini, kontribusi premi syariah baru sekitar 10% dari total premi industri asuransi jiwa. Porsi tersebut menunjukkan bisnis syariah masih memiliki ruang untuk meningkatkan kontribusinya terhadap industri.

Menurut AAJI, peluang tersebut dapat didorong melalui pengembangan produk serta penguatan ekosistem asuransi syariah.

AAJI juga melakukan benchmarking terhadap perkembangan industri asuransi syariah di Malaysia yang dinilai telah lebih maju.

Albertus mengatakan pengembangan produk menjadi salah satu fokus agar pilihan produk syariah dapat semakin beragam dan mampu menjangkau kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin mengembangkan produk syariah dari yang konvensional, sehingga jumlah variannya sama dan bahkan lebih menarik,” ujarnya.

Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi, dan Pajak AAJI, Meylindawati Tjoa menjelaskan, proses spin-off memang berpotensi menahan pertumbuhan bisnis syariah dalam jangka pendek.

Sebab, perusahaan perlu melakukan pengalihan portofolio sekaligus mempersiapkan berbagai aspek agar unit usaha syariah dapat berdiri sebagai entitas tersendiri.

Namun, kondisi tersebut dinilai berbeda ketika proses pemisahan telah selesai. Entitas syariah yang berdiri sendiri akan memiliki struktur manajemen yang secara khusus dapat memusatkan perhatian pada pengembangan bisnis syariah.

“Kalau berdiri sendiri, saya percaya ke depan syariah akan bergerak lebih cepat. Semua sendiri, direktur dan komisaris terpisah, sehingga geraknya bisa lebih cepat,” ujar Meylindawati.

Menurutnya, pemisahan entitas tidak berarti hubungan dengan perusahaan induk konvensional akan berhenti sepenuhnya.

Dukungan berupa pengetahuan teknis dan pengalaman pengelolaan bisnis tetap dapat diberikan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Gelar Chief Risk Officer Forum 2026, AAJI Perkuat Ketahanan Risiko Industri Asuransi Jiwa di Tengah Ketidakpastian Geopolitik

Dengan struktur yang lebih fokus, perusahaan asuransi jiwa syariah diharapkan dapat mengambil keputusan bisnis dengan lebih cepat sekaligus mengembangkan produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar.

Penurunan premi sebesar 20,2% pada semester I-2026 dengan demikian perlu dilihat dalam konteks proses transformasi bisnis yang sedang berjalan.

Di satu sisi, angka tersebut menunjukkan adanya tekanan terhadap kinerja bisnis syariah dalam jangka pendek.

Di sisi lain, AAJI menilai penurunan tersebut tidak otomatis menunjukkan berkurangnya prospek industri asuransi jiwa syariah.

Fokus berikutnya adalah bagaimana perusahaan menyelesaikan proses spin-off dan kemudian mengoptimalkan entitas syariah yang telah berdiri sendiri.

Dengan kontribusi premi yang baru sekitar 10% dari total industri, ruang ekspansi masih terbuka.

Pengembangan variasi produk, penguatan ekosistem, serta kemampuan perusahaan menangkap kebutuhan pasar akan menjadi faktor penting dalam menentukan pertumbuhan bisnis syariah setelah proses spin-off selesai.

AAJI pun melihat proses pemisahan tersebut bukan hanya sebagai kewajiban restrukturisasi, tetapi sebagai kesempatan untuk membangun perusahaan asuransi jiwa syariah yang memiliki fokus bisnis lebih spesifik.

Tantangannya adalah memastikan momentum tersebut benar-benar menghasilkan pertumbuhan yang sehat, bukan hanya peningkatan premi dalam jangka pendek.