pickleballvnz.com

Polri dan Kemenaker Tuntaskan Konflik PHK PT Amos Indah Indonesia, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 M

 Berita Nasional Kamis, 23 Juli 2026 - 16:13 WIB ...

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:13 WIB

Jakarta, VIVA – Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berhasil menyelesaikan konflik pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dengan ratusan pekerjanya.

Baca Juga

Hasil mediasi yang dilakukan kedua institusi itu berujung pada kesepakatan pemberian pesangon senilai Rp12,7 miliar kepada 134 pekerja yang terdampak PHK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Irhamni mengatakan proses mediasi mempertemukan pihak perusahaan dan para pekerja hingga akhirnya tercapai kesepakatan yang dinilai menguntungkan kedua belah pihak.

Baca Juga

“Atas kerja samanya, kolaborasi yang ada, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta kami dari Desk Ketenagakerjaan Polri, serta dari pihak PT Amos Indah Indonesia sendiri juga serta rekan-rekan pekerja ex-PT Amos tercapailah kesepakatan yang mana kesepakatan ini menjadi win-win solution kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja,” kata Irhamni di Bareskrim Polri, Kamis, 23 Juli 2026.

Irhamni menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tersebut, para pekerja yang terkena PHK telah menerima hak mereka berupa pesangon. Di sisi lain, perusahaan juga menganggap penyelesaian tersebut memberikan kepastian hukum sehingga dapat terus menjalankan usahanya.

Baca Juga

“Pekerja yang telah mendapatkan pesangon, ini adalah hak mereka atas PHK yang telah mereka terima. Kemudian dari pihak pengusaha sendiri merasa bahwa ini penyelesaian yang adil, kemudian mereka bisa berusaha di Indonesia dengan aman dan nyaman,” tuturnya.

Ia berharap penyelesaian ini dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.

"Sehingga kedua belah pihak, pemerintah sendiri juga dapat menerima hasil, ekonomi tetap berjalan, kemudian buruh juga tetap sejahtera, apa yang menjadi program Asta Cita Bapak Presiden bahwa buruh Indonesia harus sejahtera,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan penyelesaian konflik tersebut berhasil dicapai lebih cepat dari target yang sebelumnya diberikan.

"Sekitar 3 minggu yang lalu ketika ada pertemuan di salah satu konfederasi, kita diminta oleh Bapak Kapolri untuk menyelesaikan PT Amos ini 1 bulan. Tapi alhamdulillah dalam waktu 3 minggu, Kementerian Tenaga Kerja dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT Amos dan serikat pekerja nya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja,” tutur Afriansyah.

Halaman Selanjutnya

Afriansyah menjelaskan, sengketa bermula pada Maret 2026 ketika perusahaan melakukan PHK terhadap para pekerja. Kebijakan itu kemudian diprotes serikat pekerja yang menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan karena menilai PHK tersebut tidak adil.