Polresta Pangkalpinang amankan 4,1 ton lempeng diduga timah ilegal - ANTARA News Bangka Belitung
Pangkal Pinang (ANTARA) - Polresta Pangkalpinang mengamankan sebanyak 294 lempeng yang diduga balok timah ilegal dengan berat bruto mencapai 4.179 kilogram atau sekitar 4,1 ton dalam pengungkapan dugaan tindak ...
Pangkal Pinang (ANTARA) - Polresta Pangkalpinang mengamankan sebanyak 294 lempeng yang diduga balok timah ilegal dengan berat bruto mencapai 4.179 kilogram atau sekitar 4,1 ton dalam pengungkapan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Kabupaten Bangka Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Sat Intelkam Polresta Pangkalpinang pada Kamis (10/9) malam di Jalan Bandes, Kelurahan Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas bongkar muat lempeng timah, yakni berinisial PY, J, A dan TT.
Kasubsie PID Seksi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai adanya kendaraan yang diduga mengangkut mineral ilegal.
"Berawal dari informasi yang diterima, tim kemudian mengamankan satu orang bersama satu unit Suzuki APV Pick Up yang diduga mengangkut lempeng timah. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke sebuah rumah di wilayah Mangkol," ujar Ipda Teddy Asikin, Sabtu (12/9).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga orang lainnya serta satu unit truk berwarna kuning yang diduga digunakan untuk mengangkut lempeng timah dengan modus menyamarkan muatan menggunakan barang rongsok besi.
Petugas kemudian menemukan tumpukan lempeng yang diduga timah di sisi rumah dan mengamankan barang bukti beserta orang-orang yang berada di lokasi.
Ipda Teddy Asikin mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan awal, lempeng yang diduga timah tersebut akan dibawa menuju Pelabuhan Pangkalbalam untuk selanjutnya diseberangkan ke Jakarta.
"Dari hasil pemeriksaan awal, lempeng yang diduga timah tersebut akan dibawa ke Pelabuhan Pangkalbalam dengan tujuan Jakarta. Saat ini keempat orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Selain lempeng yang diduga timah, polisi juga mengamankan satu unit Suzuki APV Pick Up warna hitam, dua unit telepon seluler serta tumpukan rongsok besi.
Barang bukti tersebut saat ini dititipkan di GBT Cambai, Kabupaten Bangka Tengah, milik PT Timah.
Keempat orang yang diamankan kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang.
"Para pelaku yang diamankan diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," ungkapnya.
Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.