Polresta Denpasar bantah ikat tersangka dengan lakban sebelum jalani proses hukum - ANTARA News Bali
Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Denpasar membantah anggotanya mengikat tangan GS dengan lakban sebelum pria yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan penganiayaan itu menjalani p...
Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Denpasar membantah anggotanya mengikat tangan GS dengan lakban sebelum pria yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan penganiayaan itu menjalani proses hukum di kepolisian.
"Perlu kami tegaskan, tindakan mengamankan maupun mengikat GS tersebut bukan dilakukan oleh anggota Polresta Denpasar," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya di Denpasar, Selasa.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan sebelumnya yang memuat pernyataan kuasa hukum GS terkait proses pengamanan terhadap kliennya serta dugaan kekerasan yang dialami GS.
Adi mengatakan GS bukan ditangkap anggota Polresta Denpasar di tempat kosnya, melainkan diserahkan oleh pihak keluarga korban kepada polisi.
Berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, kata dia, pada Kamis (10/9) sekitar pukul 06.30 WITA keluarga korban bersama beberapa orang mencari GS setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
GS kemudian ditemukan di sebuah tempat kos di wilayah Denpasar Selatan. Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, GS berusaha melawan dan hendak melarikan diri sehingga pihak yang mengamankannya mengikat tangan GS menggunakan lakban.
Setelah itu, GS dibawa pihak keluarga korban ke Polresta Denpasar dan diserahkan kepada petugas untuk menjalani proses hukum.
Polresta Denpasar menegaskan tindakan yang terjadi sebelum GS diserahkan kepada kepolisian harus dibedakan dengan tindakan hukum penyidik setelah GS berada di Polresta Denpasar.
Perkara tersebut berawal dari laporan dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Selasa (8/9) sekitar pukul 02.00 WITA.
Dalam pemeriksaan, menurut Adi, korban menerangkan GS diduga melakukan kekerasan fisik dengan menampar dan memukul bagian wajahnya menggunakan tangan mengepal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam dan bengkak pada area mata serta luka di bagian atas alis kiri.
Adi mengatakan dalam pemeriksaan penyidik, GS mengakui melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan terbuka dan tangan mengepal pada bagian wajah hingga korban terjatuh.
Penyidik kemudian memeriksa pelapor, korban, saksi, dan GS, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan barang bukti dan dokumen sebelum melakukan gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, gelar perkara, dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan GS sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak dan/atau penganiayaan.
GS selanjutnya ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar untuk kepentingan penyidikan.
Terkait pengaduan pihak GS mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya, Adi mengatakan Polresta Denpasar terbuka terhadap proses pemeriksaan.
"Apabila pihak GS merasa telah mengalami tindak pidana, pengaduan dapat disampaikan dan akan diperiksa berdasarkan fakta serta alat bukti, termasuk mengenai waktu dan lokasi kejadian, pihak yang diduga terlibat, saksi, kondisi GS saat diserahkan kepada petugas, rekaman CCTV, dokumentasi maupun hasil pemeriksaan medis," katanya.
Polresta Denpasar juga menyatakan menghormati mekanisme pemeriksaan melalui fungsi Propam apabila terdapat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, tentunya akan diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan keterlibatan anggota dalam tindakan yang dituduhkan, maka fakta tersebut juga harus disampaikan secara objektif," kata Adi.
Menurut dia, proses hukum terhadap GS dan pengaduan yang disampaikan pihak GS merupakan dua perkara berbeda yang harus diperiksa berdasarkan peristiwa dan alat bukti masing-masing.
Polresta Denpasar menyatakan tetap menghormati hak GS sebagai tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum dan menyampaikan pengaduan apabila merasa haknya dilanggar.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.