Polresta Banjarmasin bongkar jaringan gelap narkoba bermodus pesanan daring - ANTARA News Kalimantan Selatan
Kami melaksanakan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti berupa ineks, sabu dan ganja, Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, membongkar jaringan peredaran gelap...
Kami melaksanakan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti berupa ineks, sabu dan ganja,
Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, membongkar jaringan peredaran gelap narkoba bermodus pesanan dalam jaringan (daring) yang beroperasi lintas kabupaten setelah mengungkap 14 kasus dengan 22 tersangka selama Juni hingga Juli 2026, sekaligus menyita sabu, ganja, dan ekstasi senilai sekitar Rp33 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti di Aula Mathilda Polresta Banjarmasin, Senin. Hasil penyidikan mengungkap jaringan yang memanfaatkan transaksi secara daring untuk memasok narkotika ke Banjarmasin dari wilayah sekitar, termasuk Kabupaten Banjar.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar di Banjarmasin, Senin, mengatakan pengungkapan itu menjadi bukti bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan pola peredaran dengan memanfaatkan teknologi sehingga perlu diantisipasi melalui pengembangan penyidikan yang berkelanjutan.
Baca juga: Polresta Banjarmasin bongkar rantai pasok ganja lewat penyamaran
"Kami melaksanakan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti berupa ineks, sabu dan ganja. Dari 14 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 22 tersangka yang seluruhnya masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Kombes Pol Timbul menerangkan dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 13 kg rsabu, sekitar 425 gram ganja, serta sekitar 10 ribu butir ekstasi. Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp33 miliar.
Polisi menangkap tersangka berinisial BW, kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke Kabupaten Banjar dan menemukan tambahan barang bukti ganja sekitar 425 gram yang diduga berasal dari tersangka TP di Martapura.
Menurut hasil penyidikan, kata dia, peredaran ganja tersebut dilakukan melalui mekanisme pemesanan secara daring sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalsel.
"Dari hasil tangkapan ini bisa dikatakan pemasarannya lintas kabupaten. Barang tersebut dijual dengan harga sekitar Rp700 ribu per gram," kata Timbul.
Selain mengungkap jaringan narkoba, Polresta Banjarmasin juga memusnahkan barang bukti narkotika yang telah mendapat penetapan untuk dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 19 kilogram sabu, 452,24 gram ganja, serta lebih dari 10 ribu butir ekstasi.
Sebelum dimusnahkan, kata dia, seluruh barang bukti diperiksa oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan melalui pengujian sampel secara acak guna memastikan kandungan zat narkotika.
Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan AKP Meilia Rahma Widhiana mengatakan hasil pemeriksaan memastikan sampel barang bukti positif mengandung narkotika sesuai jenisnya.
"Untuk kristal putih, daun kering berupa ganja, sedangkan ekstasi mengandung narkotika jenis mefedron, zat yang sama dengan metamfetamin. Barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan metode yang telah ditetapkan agar tidak dapat digunakan kembali," ujarnya..
Polresta Banjarmasin menegaskan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan transaksi daring dan jalur distribusi lintas wilayah guna menekan peredaran barang haram di Kalimantan Selatan, khususnya di Banjarmasin.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.