pickleballvnz.com

Polres Rejang Lebong ungkap dua kasus pembunuhan dalam sepekan - ANTARA News Bengkulu

Rejang Lebong (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya dalam kurun waktu satu pekan dan menangkap para pelakunya. Kep...

Rejang Lebong (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya dalam kurun waktu satu pekan dan menangkap para pelakunya.

Kepala Polres Rejang Lebong Ajun Komisaris Besar Polisi Syahrul Hariady mengatakan pengungkapan itu masing-masing kasus pembunuhan berencana akibat dendam di Kecamatan Curup Utara dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang ayah tewas di tangan anak kandungnya di Kecamatan Kota Padang.

Kasus pertama terjadi pada Senin (27/7) sore di jalan umum Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara. Pelaku berinisial RZ (43), seorang petani setempat, melukai korban hingga tewas menggunakan sebilah parang sepanjang 48 centimeter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui perbuatan tersebut dipicu rasa dendam dan sakit hati RZ yang merasa tidak dihargai oleh korban ketika berpapasan beberapa hari sebelum kejadian.

Setelah sempat bersembunyi di area perkebunan dan hutan, RZ akhirnya ditangkap Tim URC Serigala Malam Polres Rejang Lebong pada 30 Juli 2026 saat bersembunyi di rumah kerabatnya karena kehabisan bahan makanan.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, pada Senin (3/8) pagi. Pelaku berinisial Sahrun (38) menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, Arifin (73), menggunakan sebilah pisau dapur.

Peristiwa pembunuhan itu dipicu kekesalan pelaku yang terus-menerus diomeli korban karena dinilai malas bekerja dan terlambat bangun pagi.

Saat korban meminta pelaku pergi ke ladang, pelaku yang tersulut emosi langsung mengambil pisau dan menyerang bagian kepala dan leher korban.

"Untuk kasus kedua, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT serta Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Kapolres.

Mengingat tindak pidana ini dilakukan terhadap orang tua kandung, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara terhadap tersangka Sahrun dapat ditambah sepertiga dari total masa hukuman yang disangkakan.

Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.