Polres Pulang Pisau: Kebakaran lahan di Bawan diduga akibat kelalaian
Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mengamankan seorang pemilik lahan berinisial R diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat kelalaian saat membersihkan ANTARA News kalteng 1 ...
Polres Pulang Pisau: Kebakaran lahan di Bawan diduga akibat kelalaian
Sabtu, 8 Agustus 2026 17:16 WIB
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Hidayah Harahap dan Kasi Humas Polres Pulang Pisau IPTU Rusman menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers perkara dugaan karhutla di halaman Mako Polres Pulang Pisau, Jumat (7/8/2026). (ANTARA/Dita Marsena)
Pulang Pisau (ANTARA) - Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mengamankan seorang pemilik lahan berinisial R diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat kelalaian saat membersihkan lahan di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, Jumat, mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Status perkara telah ditingkatkan ke penyidikan setelah pemeriksaan saksi dan olah TKP selesai dilakukan," kata Iqbal.
Dia menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai kebakaran lahan di Desa Bawan RT 005, Kecamatan Banama Tingang pada 4 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Pulang Pisau bersama Polsek Banama Tingang mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.
"Hasil penyelidikan, lebih dari lima saksi telah diperiksa dan diketahui lahan yang terbakar merupakan milik seorang warga berinisial R," ujarnya.
Menurut Iqbal, penyidik kemudian kembali melakukan olah TKP pada Kamis (6/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Olah TKP dilakukan sebanyak dua kali, memastikan titik awal kebakaran sekaligus mengetahui penyebab kebakaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran bermula pada Minggu (2/8) sekitar pukul 15.20 WIB. Saat itu, R pergi ke kebun sawit miliknya untuk membersihkan lahan sekaligus memperluas area yang dikelola.
R membawa sejumlah peralatan untuk menebas semak dan tanaman di lahan tersebut. Saat melakukan aktivitas, ia meletakkan korek api dan rokok di atas tumpukan ranting serta dedaunan kering yang telah dikumpulkan, kemudian kembali melanjutkan pekerjaannya.
R kemudian berupaya memadamkan api hingga sore hari. Meski api terlihat telah padam, masih terdapat kepulan asap. Kondisi lahan yang merupakan kawasan gambut menyebabkan api sulit dipadamkan karena bara masih dapat menyala di bawah permukaan tanah.
"Terlihat api telah padam, R kemudian meninggalkan lokasi," katanya.
Pada Senin (3/8) sekitar pukul 09.00 WIB, R kembali ke lokasi dan mendapati api serta kepulan asap semakin membesar hingga membakar lahan sekitar satu hektare.
R kembali berupaya memadamkan api menggunakan alat semprot punggung, tetapi tidak berhasil karena kondisi fisiknya sudah kelelahan.
Pada Selasa (4/8), kebakaran semakin meluas sehingga R tidak mampu lagi memadamkan api seorang diri. Pemadaman kemudian dilakukan bersama personel Polsek Banama Tingang dan masyarakat sekitar.
"Api baru berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar tengah malam," ujarnya.
Iqbal mengatakan penyidik menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedaruratan Bencana.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu korek api gas yang terbakar dan satu batang kayu terbakar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulang Pisau AKP Rizky Hidayah Harahap mengatakan penyidik masih mendalami keterangan saksi dan pemilik lahan berinisial R.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembabatan lahan dilakukan sendiri oleh pemilik lahan dan tidak ditemukan keterlibatan keluarga maupun pihak lain," kata Rizky.
Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan karena musim kemarau masih berlangsung dan hujan belum turun.
"Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga wilayah masing-masing dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau prioritaskan normalisasi kanal tangani karhutla Tumbang Nusa
Baca juga: Pemprov Kalteng pastikan anak dari keluarga kurang mampu tetap bersekolah
Baca juga: Dinkes Pulpis siagakan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap karhutla
Pewarta : Adi Waskito/Dita Marsena
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.