pickleballvnz.com

Polres Pemalang dalami kematian pelajar SD

Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kejadian meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di wilayah itu "Kami masih melakukan ANTARA News jateng peristiwa ...

Polres Pemalang dalami kematian pelajar SD

Minggu, 4 Oktober 2026 21:16 WIB

Image Print

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela. (ANTARA/JO-Humas Polres Pemalang)

Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kejadian meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di wilayah itu

"Kami masih melakukan pendalaman, sehingga asyarakat jangan berspekulasi dengan memberikan narasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana di Pemalang, Minggu.

Ia mengatakan Tim Laboratorium Forensik dan Bidang Kedokteran Kepolisian Polda Jateng telah melakukan autopsi pada jenazah anak korban yang meninggal dunia di Rumah Sakit Daerah Ashari, Pemalang.

"Kami telah meminta keterangan dari keluarga korban dan saksi-saksi, serta melakukan autopsi pada jenazah anak korban untuk mengetahui penyebab kematian korban," katanya.

Menurut dia pada awalnya pihaknya menerima laporan dari warga terkait meninggalnya anak korban.

"Usai meminta keterangan dari keluarga korban, dilanjutkan autopsi atas persetujuan keluarga pada jenazah anak korban untuk mengetahui penyebab kematian anak korban," katanya.

Menurut dia, pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus itu secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan, jika ditemukan adanya unsur pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Ia yang didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), identitas anak yang menjadi ABH, anak korban maupun anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.

Selain itu, kata dia, penyebaran informasi palsu melalui media sosial juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.