Polres Pasaman Barat tindak dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin
Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Talamau, ANTARA News sumbar 21 ...
Polres Pasaman Barat tindak dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin
Kamis, 6 Agustus 2026 20:09 WIB
Jajaran Polsek Talamau, Polres Pasaman Barat saat melakukan penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin di Tombang, Kamis (6/8/2026). ANTARA/HO-Polsek Talamau. (Penindakan penambangan emas tanpa izin)
Simpang Empat (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Talamau, Kamis.
"Hari ini kita turun kelapangan tepatnya di Tombang Mudiak Kecamatan Talamau. Kita menemukan bekas lobang galian dan tenda. Kita langsung melakukan tindakan dengan cara membakarnya," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Talamau Iptu Fifriki Candra di Simpang Empat, Kamis.
Menurutnya selain melakukan penindakan pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dan memasang spanduk larangan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Dia menyebutkan penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin itu dilakukan atas informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Personel Polsek Talamau bersama pihak Nagari (Desa) Sinuruik turun kelapangan pada Kamis (6/8) pagi sekitar pukul 09.30 WIB dan sampai di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.
Pada saat tim sampai dilokasi tidak ditemukannya aktivitas penambangan emas tanpa izin tetapi hanya ditemukan lubang bekas galian serta tenda bekas yang telah ditinggalkan oleh penghuninya.
Kemudian dilakukan pemusnahan pondok dengan cara dibakar dilokasi.
Setelah tim melakukan pemasangan spanduk berisi larangan melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi.
"Selanjutnya tim melakukan sosialisasi larangan penambangan emas tanpa izin kepada masyarakat pemukiman Tombang Mudiak," ujar dia.
Pihaknya memberikan pemahaman terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan serta pelanggaran hukum terkait aktivitas ilegal tersebut.
"Selain pemasangan spanduk di Tombang juga dipasang di Simpang Bateh Samuik yang sebelumnya sudah terpasang namun sudah hilang.dan dirusak," ujarnya.