pickleballvnz.com

Polres OKU serahkan tahanan narkotika yang kabur ke Kejaksaan Negeri

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menyerahkan satu orang tahanan yang melarikan diri alias kabur saat proses pengembalian ke Rutan Kelas IIB ANTARA News sumsel 1 ...

Polres OKU serahkan tahanan narkotika yang kabur ke Kejaksaan Negeri

Jumat, 28 Agustus 2026 08:09 WIB

Image Print

Kapolres OKU menyerahkan tahanan kabur yang berhasil ditangkap polisi ke Kajari OKU, Kamis. ANTARA/HO/Polres OKU

Baturaja (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menyerahkan satu orang tahanan yang melarikan diri alias kabur saat proses pengembalian ke Rutan Kelas IIB Baturaja pada 23 April 2026, ke pihak kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Terdakwa atas nama Novri Antoni (38) sebagai tahanan kejaksaan hari ini kami serahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU," kata Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela saat dihubungi dari Palembang, Kamis.

Dia mengatakan terpidana dengan perkara narkotika tersebut berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres OKU bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Banyuasin di Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin pada Selasa (25/8) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Novri Antoni merupakan satu dari tiga tahanan yang melarikan diri setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja. Ketiganya saat itu sedang dalam proses pengembalian menuju Rutan Kelas IIB Baturaja," katanya.

Dia menjelaskan penangkapan Novri Antoni merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Satreskrim Polres OKU selama kurang lebih satu bulan.

Tim Resmob kemudian menelusuri keberadaan yang bersangkutan hingga diketahui berada di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Kami melakukan upaya penyelidikan terhadap salah satu terdakwa yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, yakni Novri. Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di Kabupaten Banyuasin, tepatnya di Desa Mariana," ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam proses pencarian.

Polres OKU memastikan pengejaran terhadap satu tahanan lainnya yang masih dalam pencarian terus dilakukan.

Sementara itu, Kepala Kejari OKU Rudhy Parhusip mengapresiasi kinerja Polres OKU, khususnya Satreskrim dan Tim Resmob yang berhasil menemukan dan mengamankan kembali Novri Antoni.

Rudhy menilai koordinasi antara Kejaksaan Negeri OKU dan Polres OKU menjadi bagian penting dalam memastikan tahanan yang melarikan diri kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Rudhy menjelaskan pelarian tersebut bermula ketika 23 tahanan dikawal empat petugas untuk kembali ke Rutan Kelas IIB Baturaja setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja.

Saat para tahanan diturunkan secara bergantian dalam kondisi tangan diborgol untuk diarahkan menuju pintu masuk rutan, lima tahanan berupaya melarikan diri dengan melompat dari mobil dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Petugas kemudian berupaya mengendalikan para tahanan. Dua orang berhasil diamankan, sedangkan tiga lainnya, yakni Novri Antoni (38), Heri Feriyanto (50), dan Anwar Safri (39), berhasil meloloskan diri. Dalam insiden tersebut, dua petugas pengawal dilaporkan mengalami luka," jelasnya.

Pascakejadian, tim gabungan dari Kejari OKU, Polres OKU, dan petugas rutan melakukan pengejaran serta penyelidikan untuk menemukan keberadaan ketiga tahanan tersebut.

"Sebelumnya, Anwar Safri (39) berhasil diamankan di salah satu homestay di Desa Muara Penimbung, Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa (19/5)," ungkapnya.

Dengan tertangkapnya Novri Antoni, kini masih terdapat satu tahanan lainnya yang masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026