Polres Lombok Barat menjelaskan penyerahan tersangka tambang tertunda
Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat membeberkan alasan penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti atau dalam istilah hukum disebut tahap dua kasus ANTARA News mataram 40 ...
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat membeberkan alasan penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti atau dalam istilah hukum disebut tahap dua kasus tambang emas ilegal di Sekotong ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi, untuk berkas memang sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap). Namun, ada permintaan dari jaksa di luar P-21 sehingga belum dapat dilakukan tahap dua ," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Heddy Permana Putra melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis.
Ia mengatakan permintaan tersebut berkaitan dengan invoice atau daftar jumlah dan identitas barang bukti yang disita dalam perkara tambang emas ilegal tersebut.
"Ada invoice alat. Sudah kami penuhi," ujarnya.
Heddy mengatakan polisi belum melakukan tahap dua meski permintaan tersebut telah dipenuhi karena pihaknya akan mengirimkan kembali berkas perkara kepada jaksa.
"Kami akan kirim berkas dahulu," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Made Oka Wijaya yang mewakili jaksa penuntut umum mengatakan SPDP dan berkas perkara sebelumnya dikembalikan kepada penyidik.
Pengembalian dilakukan karena tahap dua belum dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Jadi, yang kemarin masalah administrasi saja, makanya SPDP dan berkas perkara masuk lagi dan akan segera tahap dua," kata Made Oka.
Selain Eros, polisi menetapkan warga negara China Liu Hanhui alias Han Fui alias LHF sebagai tersangka. Liu kini berstatus buronan dan disebut telah melarikan diri ke luar negeri. Dalam perkara tersebut, Eros diduga berperan melakukan penambangan emas ilegal di lokasi Sekotong, sedangkan Liu Hanhui diduga menjadi pihak yang menyuruh melakukan penambangan.
Baca juga: ESDM NTB lakukan investigasi longsor tambang ilegal di Sumbawa
Penyidik telah memeriksa sejumlah warga negara asing dalam penanganan perkara tersebut dan berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu Liu Hanhui. Penanganan kasus tambang emas ilegal di Sekotong telah dilakukan Polres Lombok Barat sejak 2024 dengan dukungan Polda NTB dan Mabes Polri.
Sejumlah barang bukti telah disita dari lokasi penambangan, antara lain alat berat ekskavator, truk pengangkut, dan merkuri dalam kemasan produk asal China. Polisi juga melakukan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli pidana dan ahli dari bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam penanganan kasus tersebut.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026