Polres Lampung Selatan sita 42,8 kg sabu di Bakauheni selama Agustus 2026
Kepolisian Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung, menyita sebanyak 42,8 kilogram sabu dari hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Bakauheni ANTARA News lampung otomotif ...
Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung, menyita sebanyak 42,8 kilogram sabu dari hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Bakauheni selama Agustus 2026.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, di Kalianda, Sabtu mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah lokasi dengan mengamankan 12 tersangka yang seluruhnya laki-laki.
“Dalam periode Agustus 2026, kami mengungkap delapan laporan polisi dengan mengamankan 12 tersangka. Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi dengan modus yang berbeda-beda,” kata dia.
Ia menjelaskan lokasi pengungkapan antara lain Seaport Interdiction Bakauheni, area parkiran Pelabuhan BBJ Desa Bakauheni, Dusun Sumur Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Jalan Lintas Timur Desa Ketapang, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, serta Jalan Pratu M Amin, Kecamatan Kalianda.
Dari delapan perkara tersebut, kepolisian mengamankan 124 paket atau bungkus sabu dengan total berat bruto sekitar 42,86 kilogram. Barang bukti itu terdiri atas 40 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 42.053 gram, 22 plastik klip seberat 6,39 gram, serta sejumlah paket lainnya dengan berat keseluruhan 802,35 gram.
Selain sabu, kepolisian menyita satu bungkus ganja seberat 9,29 gram dan 769 cartridge yang mengandung etomidate.
Menurut dia, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan itu mencapai sekitar Rp45.136.940.000 dan pengungkapan ini menyelamatkan 174.169 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dia menjelaskan para tersangka menggunakan sejumlah modus, antara lain menyembunyikan narkotika di dalam kendaraan, melakukan transaksi jual beli narkotika di rumah pribadi, serta menyimpan barang terlarang tersebut di rumah, tas, dan wadah makanan.
Dalam pengungkapan itu, kepolisian turut menyita tiga kendaraan, sejumlah telepon seluler, tas, kunci kendaraan, serta empat unit timbangan digital yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman bagi para tersangka berupa pidana penjara sekitar lima tahun hingga 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati untuk perkara tertentu.
Deddy menegaskan pengungkapan delapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus berkomitmen bukan hanya sebatas kurir saja, tetapi kita bisa mengungkap keseluruhan jaringan tersebut,” katanya.
Dia menambahkan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku maupun jaringan peredaran narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.