pickleballvnz.com

Polres Kotim ungkap sabu 917 gram dari kos harian

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 917,38 gram dari sebuah kos harian di Sampit sekaligus mengungkap 20 ANTARA News kalteng 1 ...

Polres Kotim ungkap sabu 917 gram dari kos harian

Jumat, 21 Agustus 2026 07:22 WIB

Image Print

Rilis pers pengungkapan sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba sekaligus pemusnahan barang bukti di Mako Polres Kotim, Kamis (20/8/2026). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 917,38 gram dari sebuah kos harian di Sampit sekaligus mengungkap 20 kasus dengan 20 tersangka dalam Operasi Antik yang digelar sepanjang Juli 2026.

“Yang terbaru Satnarkoba Polres Kotim berhasil mengamankan tersangka dengan inisial ER yang beralamat di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit pada 18 Agustus 2026 dengan berat diduga narkotika golongan satu jenis sabu sebesar 917,38 gram,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis kasus narkotika di Sampit, Kamis.

Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan pers release pengungkapan tindak pidana narkoba sekaligus pemusnahan barang bukti di Mako Polres Kotim, didampingi Kasi Humas Edi Waluyo dan Kasat Narkoba AKP Suherman.

Dalam pengungkapan tersebut, tersangka yang diketahui berinisial R yang diamankan di kos harian di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Polisi menemukan 26 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 917,38 gram yang disimpan di dalam sebuah brankas di kamar kos tersebut.

Resky mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika masih menggunakan pola yang menyulitkan petugas untuk menemukan hubungan langsung antara pengirim dan penerima barang.

“Modus yang kita temukan adalah melalui sistem terputus. Jadi, antara penerima barang dan yang mengantar tidak bertemu dan tidak kenal, tetapi kami tetap melakukan pemetaan dan pengembangan untuk mengetahui asal barang tersebut,” ujarnya.

Selain pengungkapan terbaru, Polres Kotim merilis hasil Operasi Antik yang berlangsung 5-23 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba mengungkap 20 laporan polisi dengan 20 tersangka, terdiri atas 18 laki-laki dan dua perempuan.

Dari operasi tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak 179,15 gram dan ganja sebanyak 77 gram. Nilai barang bukti sabu diperkirakan mencapai Rp268,725 juta, sedangkan ganja sekitar Rp1,15 juta.

Resky mengatakan operasi tersebut tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau sejumlah kecamatan di Kotim. Hal itu menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

Baca juga: BTT Kotim ditambah Rp2 miliar optimalkan penanganan karhutla

“Selain saat menjalankan Operasi Antik dan kegiatan rutin Satnarkoba, kita selalu berupaya maksimal melakukan pengungkapan dan memutus rantai penggunaan narkotika sampai tingkat desa maupun kecamatan,” tuturnya.

Dalam penanganannya, polisi juga memperkuat kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotim dan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memetakan jaringan serta menelusuri sumber barang dan jalur distribusinya.

Salah satu pola yang menjadi perhatian polisi adalah pemanfaatan layanan pengiriman. Menurut Resky, pihaknya telah membangun koordinasi dengan berbagai jasa pengiriman untuk mendeteksi paket yang dicurigai berkaitan dengan narkotika.

“Apabila ada barang-barang yang patut dicurigai, maka jasa pengiriman langsung menghubungi Satnarkoba untuk sama-sama kita tindak lanjuti,” bebernya.

Ia juga menyampaikan, bahwa dari hasil penanganan perkara sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Kotim telah mengamankan sekitar 3,5 kilogram sabu. Hampir 1,5 kilogram di antaranya berhasil diungkap dalam periode Juli hingga Agustus.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dari 13 laporan polisi dengan 13 tersangka berupa 333 bungkus sabu seberat total 511,57 gram.

Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp767,35 juta dan secara perhitungan kepolisian berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 5.111 orang.

Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Kotim sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti terlebih dahulu diperiksa menggunakan Narcotics Identification System (NIK), kemudian dimasukkan ke dalam blender, dihancurkan, dan dilarutkan dengan air yang dicampur larutan kimia sebelum dibuang melalui saluran pembuangan di Mapolres Kotim.

Resky menegaskan terhadap tersangka kasus narkotika tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Wabup Kotim soroti camat kurang aktif tangani kesulitan air bersih

Untuk barang bukti sabu seberat 917,38 gram dari pengungkapan terbaru, Polres Kotim masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses penetapan sehingga dapat segera dilakukan pemusnahan sesuai prosedur.

"Memang kita sedang gencar-gencarnya melaksanakan kegiatan pengungkapan penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini," demikian Resky.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman menambahkan, berkaitan dengan kasus terakhir yang melibatkan barang bukti sabu dalam jumlah hampir satu kilogram itu ditemukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat.

Masyarakat melaporkan mengenai seorang laki-laki yang diduga kerap mengedarkan sabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba melalui penyelidikan hingga petugas mengamankan tersangka di kamar kos yang ditempatinya.

“Yang terakhir itu pengungkapan 18 Agustus dengan berat hampir satu kilogram. Ini pun hasil dari informasi masyarakat yang langsung ke saya selaku Kasat Narkoba,” ujarnya.

Menurutnya, sabu tersebut sebelumnya diserahkan seseorang yang masih dalam penyelidikan kepada tersangka di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Km 3, dekat bundaran burung, sebelum akhirnya disimpan di brankas kamar kos.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga kerap mengedarkan sabu di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba melalui penyelidikan hingga petugas mengamankan tersangka di kamar kos yang ditempatinya.

Polisi juga menemukan bahwa tersangka tersebut pernah terlibat perkara pidana lain, yakni pencurian kendaraan bermotor.

“Sementara para tersangka dalam keseluruhan perkara yang ditangani diketahui berasal dari jaringan yang berbeda,” demikian Suherman.

Baca juga: BPS Kotim komitmen tuntaskan pendataan Sensus Ekonomi

Baca juga: PWRI Kotim didorong terus berkontribusi dalam pembangunan daerah

Baca juga: Relawan tumbang akibat kelelahan, masyarakat Kotim diimbau bantu padamkan karhutla

Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.