pickleballvnz.com

Polres Kepahiang imbau warga waspadai kebakaran saat kemarau - ANTARA News Bengkulu

Kabupaten Kepahiang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang, Bengkulu, mengimbau warga untuk tidak membakar sampah maupun membuang puntung rokok sembarangan untuk mencegah kebakaran di tengah kondisi mus...

Kabupaten Kepahiang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang, Bengkulu, mengimbau warga untuk tidak membakar sampah maupun membuang puntung rokok sembarangan untuk mencegah kebakaran di tengah kondisi musim kemarau.

"Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan, lahan ataupun permukiman," kata Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda di Kepahiang, Rabu.

Berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Bengkulu termasuk wilayah yang telah memasuki musim kemarau pada Agustus 2026.

BMKG juga memasukkan sejumlah kabupaten/kota di Bengkulu dalam peringatan dini kekeringan meteorologis pada Agustus 2026.

Dalam pemutakhiran prediksi musim kemarau 2026, BMKG memprakirakan wilayah Kepahiang bagian selatan bersama Rejang Lebong bagian selatan dan Seluma bagian timur mengalami puncak musim kemarau pada September 2026.

Yuriko mengatakan kondisi kering meningkatkan risiko kebakaran lahan yang antara lain dapat dipicu aktivitas membakar sampah, membuang puntung rokok sembarangan, maupun sumber api lainnya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat berpartisipasi mencegah kebakaran dan segera melapor kepada pihak terkait apabila menemukan api yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena di tengah kondisi cuaca ekstrem saat ini sangat susah bagi petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api," ujarnya.

Yuriko mengatakan kepolisian akan menindak tegas pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan. Kami akan proses secara hukum," katanya menegaskan. 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melalui Pasal 56 ayat (1) melarang pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Sementara itu, Pasal 108 undang-undang tersebut mengatur pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Yuriko mengingatkan masyarakat tidak menganggap sepele aktivitas pembakaran lahan karena dapat menimbulkan kerugian serta membahayakan lingkungan dan masyarakat.

Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.