pickleballvnz.com

Polres Karo Tetapkan 2 Tersangka Pungli Wisatawan Sidebu Debu

Bagikan: JAKARTA — Polres Tanah Karo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar terhadap wisa...

Bagikan:

JAKARTA — Polres Tanah Karo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar terhadap wisatawan di objek wisata pemandian air panas Sidebu-Debu, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan polisi juga mengamankan uang tunai Rp694 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan terhadap pengunjung.

"Polres Karo menindak tegas segala bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat maupun wisatawan," ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 10 Agustus.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 18.00 WIB ketika sejumlah wisatawan, termasuk AEG bersama rekan-rekannya, melintas di jalan menuju objek wisata pemandian air panas Sidebu-Debu.

Para wisatawan mengaku dihentikan sekelompok orang dan diminta membayar Rp10 ribu per orang untuk dapat melintas menuju kawasan wisata tersebut.

Mendapat laporan masyarakat, personel Polres Karo bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan tersebut.

Ketiga orang itu masing-masing berinisial PS (48), HS (21), dan PP yang seluruhnya merupakan warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Polisi turut mengamankan uang tunai Rp694 ribu yang diduga berasal dari hasil pungutan terhadap pengunjung.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan PS dan HS sebagai tersangka. Sedangkan PP tidak terbukti melakukan pungutan liar sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka," kata Pebriandi.

Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga mengamankan AFT (19), warga Desa Doulu, pada Minggu (9/8) untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain. Yang bersangkutan masih kami periksa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk penetapan tersangka tambahan," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Setelah tiga orang diamankan, sejumlah warga setempat sempat memblokir akses jalan di depan bekas Pos Pengutipan 2. Akibatnya, kendaraan tidak dapat melintas menuju kawasan objek wisata tersebut.

"Polres Karo segera mengambil langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat. Pada Minggu (9/8), warga akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan," katanya.

Saat ini, akses menuju kawasan pemandian air panas Sidebu-Debu telah kembali normal dan dapat dilalui masyarakat maupun wisatawan.

Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan mencegah praktik pungutan liar, Polres Karo bersama instansi terkait mendirikan pos pengamanan terpadu di kawasan tersebut.

Pos pengamanan itu melibatkan personel Polres Karo, Kodim 0205/Tanah Karo, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.

"Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan di lokasi wisata agar masyarakat merasa aman dan nyaman," ujar Pebriandi.

Kapolres menegaskan kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap praktik pungutan liar maupun tindakan yang dapat mengganggu aktivitas pariwisata di Kabupaten Karo.

"Sudah ada ketentuan hukumnya dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat dan wisatawan tidak khawatir berkunjung ke berbagai objek wisata di Kabupaten Karo.

"Kami menjamin keamanan para wisatawan. Silakan datang dan menikmati objek wisata di Kabupaten Karo tanpa rasa takut. Apabila ada gangguan atau pungli, segera laporkan kepada petugas yang berjaga," ujarnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+