pickleballvnz.com

Polres Garut proses hukum berandalan bermotor pelajar agar efek jera - ANTARA News Jawa Barat

Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menegaskan tetap memproses hukum 22 orang "berandalan" bermotor yang telah melakukan pengeroyokan terhadap enam pemuda, meski status mereka pelajar agar memberikan efek j...

Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menegaskan tetap memproses hukum 22 orang "berandalan" bermotor yang telah melakukan pengeroyokan terhadap enam pemuda, meski status mereka pelajar agar memberikan efek jera.

"Intinya kita akan melakukan proses penyelidikan sesuai dengan SOP dan ketentuan yang ada," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Niko N. Adi Putra kepada wartawan di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, kepolisian mendapatkan informasi adanya berandalan bermotor berknalpot bising yang berbuat ulah dengan melakukan penganiayaan terhadap sekelompok anak muda di Jalan KH Anwar Musaddad, Kecamatan Tarogong Kaler, Minggu (2/8) dini hari.

Aksi berandalan bermotor itu, kata dia, melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul lainnya hingga menyebabkan korbannya mengalami luka yang selanjutnya mereka melarikan diri.

Ia menyampaikan, aksi berandalan bermotor itu terekam CCTV, kemudian berbekal rekaman dan keterangan saksi maupun korban akhirnya kepolisian kurang dari 24 jam berhasil mengungkap siapa saja pelakunya.

"Berhasil diamankan 22 dari 25 pelaku pengeroyokan, tiga di antaranya masih buron dan sedang kami lakukan pengejaran," katanya.

Ia menyebutkan, sebanyak 22 orang yang berhasil ditangkap itu masih di bawah umur atau berstatus pelajar tingkat SMA, dan paling muda berusia 13 tahun yang masih sekolah di tingkat SMP di Garut.

Seluruh anak di bawah umur itu, kata dia, sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku dengan melibatkan pihak keluarga dan sekolah.

"Sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan, tentunya ada pihak keluarga, ada pihak sekolah, nanti akan kita lihat, dan disampaikan lebih lanjut karena masih ada tiga tersangka lainnya yang masih dilakukan upaya (pengejaran)," katanya.

Ia menyampaikan, selama proses hukum tersebut juga akan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Garut, dan juga pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Polres Garut, kata dia, memastikan proses hukum terhadap pelaku berandalan bermotor itu sesuai dengan aturan hukum acara anak, juga akan melakukan pemulihan trauma terhadap anak.

"Ada PPA, Bapas juga terkait traumatik healing, itu semua tahapan yang wajib, yang harus kami lakukan. Perlakuannya hanya berbeda hukum acara anak dengan hukum acara dewasa," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.