pickleballvnz.com

Polres Cimahi tertibkan 15 ribu botol miras ilegal selama Agustus - ANTARA News Jawa Barat

Cimahi (ANTARA) - Polres Cimahi, Jawa Barat, menertibkan sekitar 15.000 botol minuman beralkohol pabrikan berbagai merek yang diedarkan secara ilegal pada kegiatan rutin dan Operasi Pekat Lodaya selama Agustus ...

Cimahi (ANTARA) - Polres Cimahi, Jawa Barat, menertibkan sekitar 15.000 botol minuman beralkohol pabrikan berbagai merek yang diedarkan secara ilegal pada kegiatan rutin dan Operasi Pekat Lodaya selama Agustus 2026.

Kapolres Cimahi AKBP M. Faruk Rozi di Cimahi, Rabu, mengatakan penindakan dilakukan untuk menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Operasi Pekat Lodaya dan KRYD Polres Cimahi dan Polsek jajaran bulan Agustus tahun 2026 berhasil mengamankan sekitar 15.000 botol minuman beralkohol pabrikan dari berbagai merek sebagai barang bukti," katanya.

Ia mengatakan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima berbagai aduan keamanan dan ketertiban dari masyarakat yang berada di kawasan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan botol-botol tersebut menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali untuk mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat.

Kegiatan tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, DPRD, serta tokoh agama dan masyarakat.

"Ini adalah bentuk kegiatan kolaboratif antara pemerintah kota, pemerintah kabupaten, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BNN. Masyarakat Kota Cimahi maupun masyarakat Bandung Barat bisa menyaksikan bagaimana bentuk komitmen kami," ujar Faruk.

Polres Cimahi juga menegaskan pihaknya bersama seluruh unsur Forkopimda akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.