pickleballvnz.com

Polres Cimahi musnahkan 653 ribu butir obat keras dan narkoba - ANTARA News Jawa Barat

Cimahi (ANTARA) - Polres Cimahi, Jawa Barat, memusnahkan 653.321 butir obat keras tertentu (OKT), 8.164 butir psikotropika, serta sejumlah narkotika hasil penindakan terhadap peredaran gelap narkoba. Kapolres C...

Cimahi (ANTARA) - Polres Cimahi, Jawa Barat, memusnahkan 653.321 butir obat keras tertentu (OKT), 8.164 butir psikotropika, serta sejumlah narkotika hasil penindakan terhadap peredaran gelap narkoba.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi di Cimahi, Rabu, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis, ganja, dan ekstasi serta psikotropika dan OKT.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 361,64 gram, tembakau sintetis 4.709,23 gram, ganja 38,70 gram, ekstasi 1,77 gram, psikotropika 8.164 butir, dan obat keras tertentu 653.321 butir," kata Faruk.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Lapangan BPKB Polres Cimahi, Rabu (2/9), dan disaksikan sejumlah unsur pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Faruk mengatakan penanganan barang bukti narkoba tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Cimahi dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan yang dapat meresahkan masyarakat.

"Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja dan program kegiatan Polres Cimahi tahun 2026 dalam pemberantasan peredaran narkoba," ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Sabu-sabu, ekstasi, psikotropika, dan OKT dicampur air kemudian diblender hingga halus sebelum dibuang melalui saluran pembuangan.

Sementara itu, ganja dan tembakau sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu, kemudian abu tersebut dikubur.

Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur TNI, kejaksaan, pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), DPRD, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh agama dan masyarakat Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.