Polres Cimahi menetapkan 31 tersangka kejahatan 3C selama Operasi Libas - ANTARA News Jawa Barat
Cimahi (ANTARA) - Polres Cimahi, Jawa Barat, menetapkan 31 tersangka dari 37 laporan polisi dalam pelaksanaan Operasi Libas yang digelar selama 10 hari mulai 18 - 27 Agustus 2026. Kasat Reskrim Polres Cimahi AK...
Cimahi (ANTARA) - Polres Cimahi, Jawa Barat, menetapkan 31 tersangka dari 37 laporan polisi dalam pelaksanaan Operasi Libas yang digelar selama 10 hari mulai 18 - 27 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara di Cimahi, Senin, mengatakan pengungkapan tersebut meliputi sejumlah tindak pidana 3C, di antaranya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Selama pelaksanaan Operasi Libas tersebut, Alhamdulillah Polres Cimahi berhasil mengamankan sebanyak 31 tersangka," katanya.
Dari pengungkapan tersebut, kepolisian turut mengamankan sekitar 17 kendaraan roda dua yang terdiri atas kendaraan hasil kejahatan curanmor ataupun kendaraan yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan tindak pidana 3C.
Teguh mengatakan sebagian tersangka yang diamankan merupakan residivis, sedangkan lainnya baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Para tersangka juga berasal dari berbagai wilayah, tidak hanya Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat," ujarnya.
Dia menyebut sebagian pelaku tersebut adalah warga asli Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, namun sebagian lagi ada yang di luar dari Kota Cimahi atau Kabupaten Bandung Barat, bahkan ada di luar dari Pulau Jawa.
Dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan pelaku, termasuk membobol atap serta membobol dinding atau pagar depan kios dan minimarket.
Teguh menyebut sedikitnya enam tersangka diamankan dalam perkara pencurian dengan modus membobol atap, dinding, maupun pagar tersebut.
Sementara kasus curanmor yang diungkap umumnya dilakukan pada malam hari dengan modus pencurian menggunakan alat bantu.
Salah satu perkara yang turut diungkap yakni pembobolan toko sembako oleh seorang sopir angkutan kota (angkot) yang sehari-hari dioperasikan sebagai sarana transportasi untuk membawa barang hasil curian.
"Pelakunya adalah sopir angkot itu sendiri. Dan dia hanya melakukan seorang diri," katanya.
Atas perkara tersebut, para tersangka pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 479 Ayat 1 KUHP.
Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.