Polres Bangka Barat pantau Hutan Lindung Berhala cegah tambang ilegal - ANTARA News Bangka Belitung
Bangka Barat, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, memantau kawasan Hutan Lindung Berhala di Desa Airputih, Mentok, untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan bijih t...
Bangka Barat, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, memantau kawasan Hutan Lindung Berhala di Desa Airputih, Mentok, untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan bijih timah ilegal.
“Pemantauan lokasi kita lakukan menindaklanjuti pemberitaan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal bijih timah di lokasi itu,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso di Mentok, Sabtu.
Pengecekan dilakukan personel Unit Reserse Kriminal Polsek Mentok mulai pukul 15.00 WIB untuk mengetahui kondisi terkini sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Dari hasil pemantauan, petugas tidak menemukan masyarakat yang sedang melakukan aktivitas penambangan.
“Personel juga tidak menemukan adanya peralatan tambang atau mesin yang sedang beroperasi di lokasi saat pengecekan berlangsung,” ujarnya.
Setelah memeriksa lokasi yang dimaksud, personel menyusuri kawasan Hutan Lindung Berhala hingga ke pesisir pantai untuk memastikan kondisi di sepanjang area tersebut dan mengantisipasi kemungkinan aktivitas penambangan ilegal.
Yos mengatakan pemantauan itu merupakan respons kepolisian terhadap informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk pemberitaan mengenai dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung.
Polres Bangka Barat bersama polsek jajaran akan terus memantau informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal, khususnya di kawasan hutan lindung.
Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin serta turut menjaga kelestarian lingkungan.
“Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal, masyarakat diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yos.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.