Polisi ungkap kronologi pengendara motor yang masuk Tol Jagorawi
Jakarta (ANTARA) - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Jagorawi Ditgakkum Wal dan PJR Korlantas Polri membeberkan kronologi penindakan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang masuk ke dalam ruas Jalan ...
Jakarta (ANTARA) - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Jagorawi Ditgakkum Wal dan PJR Korlantas Polri membeberkan kronologi penindakan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang masuk ke dalam ruas Jalan Tol Jagorawi pada Minggu (18/7) pagi.
Kepala Induk PJR Tol Jagorawi Kompol Jajuli menjelaskan insiden tersebut murni disebabkan karena pengendara salah menggunakan mode rute pada aplikasi penunjuk arah digital.
"Perjalanan pengendara motor berinisial S (22) tersebut bermula dari kawasan Cililitan, Jakarta Timur. Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King bernomor polisi B 3649 KNB, pemuda asal Cianjur Selatan itu berniat melakukan perjalanan pulang menuju kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat," kata Jajuli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Namun, tanpa disadari oleh pengemudi, setelan moda transportasi pada aplikasi peta digital miliknya itu rupanya berada dalam versi kendaraan roda empat atau mobil. Alhasil, rute yang diarahkan oleh aplikasi tersebut mengarah langsung ke gerbang masuk jalan tol.
Dengan memanfaatkan ketiadaan portal pembatas bagi roda dua pada akses masuk tol dari arah UKI Cawang, pengendara motor tersebut melenggang masuk ke jalur bebas hambatan dan terus melaju ke arah Bogor.
Baca juga: Ikuti aplikasi, pengendara motor masuk jalan Tol Jakarta-Cikampek
Kemudian, petugas pos patroli Jasa Marga dan kepolisian yang menyadari adanya kendaraan roda dua di dalam jalur cepat tol segera melakukan pengejaran. Tepat pada pukul 06.20 WIB, laju sepeda motor tersebut berhasil dihentikan oleh unit Patroli 211 di KM 25.500A Tol Jagorawi.
"Petugas di lapangan langsung menghentikan kendaraan dan mendata identitas pengemudi beserta kendaraannya. Saat diperiksa, yang bersangkutan juga diketahui nihil atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," tutur Jajuli.
Setelah dihentikan dan didata, petugas langsung menjatuhkan sanksi tilang menggunakan lembar biru agar pelanggar dapat langsung membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) tanpa harus melalui mekanisme sidang pengadilan.
Pihak PJR memastikan peristiwa tersebut tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas maupun kerugian materiil. Motor beserta pengendaranya kemudian dikawal oleh petugas untuk keluar dari area jalan tol menuju jalur arteri terdekat.
Sebelumnya, viral sebuah video yang diunggah melalui media sosial Instagram oleh akun @info_jabodetabek yang memperlihatkan seorang pengendara motor masuk ke jalan tol.
Baca juga: Alasan mengapa sepeda motor dilarang masuk jalan tol di Indonesia
Baca juga: MTI: Motor masuk lintasan tol berpotensi tingkatkan risiko kecelakaan
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.