pickleballvnz.com

Polisi tangkap penjaga sekolah yang peras anak SD untuk judi online

Polisi menangkap seorang penjaga sekolah berinisial AS yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap siswa SDN 001 Kecamatan Mantang dan hasilnya digunakan ANTARA News kepri 4 ...

Polisi tangkap penjaga sekolah yang peras anak SD untuk judi online

Selasa, 28 Juli 2026 07:39 WIB

Image Print

Polisi menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap 10 orang siswa SDN 001 di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (27/7/2026). (ANTARA/HO-Polsek Bintan Timur)

Bintan (ANTARA) - Polisi menangkap seorang penjaga sekolah berinisial AS yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap siswa SDN 001 Kecamatan Mantang dan hasilnya digunakan di antaranya untuk judi online.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur, Polres Bintan AKP Aang Setiawan dalam keterangan pada Senin mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui hasil pemerasan terhadap sepuluh anak SD berusia antara 11 hingga 15 tahun digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bermain judi online.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aksi pemerasan yang dilakukan AS sejak tahun 2023 hingga 2026. Jumlah uang yang didapatkan dari tiap anak bervariasi, mulai dari Rp10 ribu sampai Rp20 ribu.

Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pencarian, dan berhasil menangkap pelaku AS di sebuah rumah di Desa Mantang Besar.

"Setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat pernyataan atau perjanjian hasil asesmen terhadap sepuluh korban anak, lalu sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.

Adapun akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pewarta : Ogen
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.