Polisi sita 50 ribu liter minyak ilegal di Musi Banyuasin
Kepolisian Resor Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menyita 50 ribu liter minyak mentah dan minyak olahan dari sebuah lokasi penyulingan ilegal (illegal refinery) di Dusun IV, Desa ANTARA News sumsel 35 ...
Polisi sita 50 ribu liter minyak ilegal di Musi Banyuasin
Jumat, 24 Juli 2026 21:59 WIB
Kepolisian Resor Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menyita 50 ribu liter minyak mentah dan minyak olahan dari sebuah lokasi penyulingan ilegal (illegal refinery) di Dusun IV, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. (ANTARA/HO/Polres Musi Banyuasin)
Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menyita 50 ribu liter minyak mentah dan minyak olahan dari sebuah lokasi penyulingan ilegal (illegal refinery) di Dusun IV, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Penyitaan BBM dalam jumlah besar tersebut dilakukan jajaran Satreskrim Polres Muba saat menggelar operasi penertiban pada Rabu (22/7) malam.
"Barang bukti minyak yang berhasil kami amankan terdiri atas 21.000 liter minyak mentah, 9.000 liter bensin olahan, serta 20.000 liter solar hasil penyulingan," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean di Sekayu, Jumat.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial NN yang diduga kuat mengoperasikan tempat penyulingan ilegal itu.
Selain puluhan ribu liter cairan minyak, petugas juga mengangkut sejumlah peralatan dan sarana penunjang operasi penyulingan di tempat kejadian perkar (TKP).
Barang bukti tambahan tersebut meliputi satu unit tangki berkapasitas 185 drum (sekitar 37.000 liter), enam unit tedmond, dua unit mesin sedot, dua unit blower, satu buah besi T, serta selang sepanjang 10 meter.
Hutahaean menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya aktivitas pengolahan minyak bumi secara ilegal di kawasan tersebut. Pelaku mengolah minyak mentah menggunakan tungku penyulingan tradisional hingga menghasilkan BBM jenis bensin dan solar tanpa izin resmi.
"Penindakan ini merupakan komitmen tegas Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo yang memerintahkan Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi untuk terus memberantas aktivitas illegal refinery. Aktivitas ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, dan merugikan negara," ujarnya.
Saat ini pelaku NN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyulingan minyak ilegal tersebut.
Pewarta: M. Imam Pramana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026