pickleballvnz.com

Polisi Kabupaten Sigi tindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan

Polres Sigi, Sulawesi Tengah, menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan ANTARA News sulteng 1 ...

Polisi Kabupaten Sigi tindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan

Selasa, 1 September 2026 12:13 WIB

Image Print

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga. ANTARA/Moh Salam

Kabupaten Sigi (ANTARA) - Polres Sigi, Sulawesi Tengah, menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Tentunya kami akan melakukan tindakan tegas dengan terlebih dahulu melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga di Dolo, Selasa.

Ia mengatakan penegakan hukum diperlukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Sigi.

Menurut dia, pihak yang sengaja membakar lahan untuk kepentingan pribadi atau korporasi akan diproses secara profesional dan transparan guna memberikan efek jera.

“Jadi untuk oknum atau pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan demi kepentingan pribadi atau korporasi akan dilakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan guna memberikan efek jera, jadi tidak ada toleransi bagi pelaku karhutla,” ujarnya.

Ritonga mengingatkan masyarakat tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan perkebunan karena kondisi cuaca ekstrem dapat membuat api mudah membesar dan meluas.

Selain mengancam lingkungan, kebakaran lahan juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan berpotensi memicu penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Dari sisi kesehatan ada risiko lainnya, yakni asap akibat kebakaran lahan berpotensi memicu penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang mengancam kesehatan masyarakat,” katanya.

Ritonga mengimbau masyarakat yang menemukan titik api segera melakukan pemadaman sejak dini untuk mencegah api membesar dan meluas.

Polres Sigi bersama pemerintah daerah setempat juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan.

“Sosialisasi kepada masyarakat ini supaya tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar serta ada sanksi hukum yang mengancam pelaku pembakaran hutan dan lahan,” katanya.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sigi, selama Agustus 2026 terdapat laporan karhutla di lima wilayah.

Kelima wilayah tersebut yakni Kecamatan Marawola, Gumbasa, Sigi Kota, Dolo Barat, dan Dolo Selatan.

Pewarta : Moh Salam
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026