pickleballvnz.com

Polisi ingatkan masyarakat waspada perkembangan pola peredaran narkoba - ANTARA News Jawa Timur

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menekankan berkembangnya pola peredaran narkoba perlu diwaspadai oleh masyarakat di wilayah setempat dengan menguatkan langkah preventi...

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menekankan berkembangnya pola peredaran narkoba perlu diwaspadai oleh masyarakat di wilayah setempat dengan menguatkan langkah preventif dan edukasi bagi generasi muda.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono dalam paparannya saat dialog publik di gedung DPRD setempat, Senin, mengatakan, peredaran narkoba di Kota Malang tidak hanya lewat cara konvensional, tetapi memanfaatkan media sosial sebagai sarana perdagangannya.

"Sejumlah perkara yang ditangani kepolisian berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran antarwilayah. Upaya pencegahan harus dilakukan bersama, dengan pendekatan yang dekat dengan generasi muda," kata dia.

Peningkatan kewaspadaan terhadap pola peredaran narkoba, katanya, bukan tanpa alasan, sebab sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026 satuan yang dia pimpin telah menangani sebanyak 275 kasus narkoba.

Angka penanganan kasus pada periode tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan sepanjang 2025, dengan total 270 kasus.

Peningkatan penanganan perkara narkoba pada 2026 juga dibarengi dengan meningkatnya jumlah tersangka yang diproses hukum, yakni sebanyak 276 orang dibandingkan 266 orang pada 2025.

Dia menjelaskan, bertambahnya angka kasus dan jumlah tersangka tak lepas dari karakteristik Kota Malang yang kerap menjadi sasaran peredaran narkoba.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Kota Malang tidak hanya sebagai penunjang pariwisata tetapi juga merupakan daerah pendidikan di Jawa Timur.

Hendro menyebut, kota setempat memiliki perguruan tinggi dengan jumlah lebih dari 62 unit. Kondisi yang ada turut diperkuat dengan munculnya tempat hiburan serta perkembangan populasi usia muda.

Ia menyampaikan, sebagai upaya menekan angka kasus kepolisian setempat mendorong pembentukan kampung bebas narkoba, pemasangan CCTV pada lokasi yang dinilai rawan dijadikan tempat bertransaksi, dan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan.

Semua program itu diarahkan untuk meningkatkan kepedulian warga terhadap lingkungan sekaligus mempersempit ruang peredaran narkoba.

"Tidak hanya pencegahan dan penindakan, tetapi mencakup aspek rehabilitasi. Sebab, penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.

Polresta Malang Kota berharap melalui dialog publik ini seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda mampu memahami bahaya dan konsekuensi hukum akibat mengonsumsi narkoba.

Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.