Polemik PLTP Gunung Ungaran, Pemprov Jateng siap jembatani aspirasi warga
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menjembatani aspirasi warga di Kabupaten Semarang terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung ANTARA News jateng teknologi ...
Polemik PLTP Gunung Ungaran, Pemprov Jateng siap jembatani aspirasi warga
Kamis, 3 September 2026 20:53 WIB
Warga memanen kentang di sekitar areal instalasi sumur geothermal atau panas bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik Panas Bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi di kawasan dataran tinggi Dieng Desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Minggu (30/8/2026). Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipaparkan dalam The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, total potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt (MW), sementara kapasitas terpasang baru 2.776,39 MW sehingga sekitar 88,4 persen dari potensi tersebut masih belum tergarap. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/nz
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menjembatani aspirasi warga di Kabupaten Semarang terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, di Semarang, Kamis, menyatakan siap membuka ruang dialog secara transparan bagi warga yang menyampaikan aspirasi, kekhawatiran, atau keberatan terhadap dampak proyek energi terbarukan itu.
"Jadi, ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Kita saat ini masih mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat," kata Gus Yasin, sapaan akrabnya.
Menurut dia, setiap kekhawatiran masyarakat merupakan masukan penting untuk didiskusikan bersama agar ditemukan solusi terbaik bagi seluruh pihak.
Ia menjelaskan bahwa jajaran Pemprov Jateng saat ini tengah mengumpulkan dan mengkaji data-data teknis mengenai dampak pengembangan potensi geotermal di lapangan.
Kebijakan nasional berfokus pada pengembangan energi hijau, kata dia, namun pemanfaatan energi terbarukan tidak boleh sampai merusak ekosistem lingkungan hidup.
Ia juga menekankan bahwa setiap aktivitas di sektor pertambangan dan energi yang bersinggungan langsung dengan lingkungan pemukiman, harus memprioritaskan faktor keselamatan, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan proyek.
Sebelumnya, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Dwi Suryono membeberkan, eksplorasi proyek panas bumi di kawasan Gunung Ungaran sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026.
Namun, diakuinya, prosesnya masih panjang untuk mencapai tahapan pengeboran dan penambangan panas bumi.
Lewat putusan itu, Kementerian ESDM kemudian mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) pada PT PLN Persero.
Selanjutnya, ada tahapan perizinan yang harus dilalui, seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).
Tidak sampai di situ, proyek tersebut juga harus mengantongi izin lingkungan atau Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
"Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut," katanya.
Potensi energi panas bumi yang dihasilkan adalah 55 Megawatt (MW), dengan luasan mencapai 29.800 hektare.
Dengan potensi tersebut, diperkirakan menyumbang 4-5 persen total bauran energi Baru Terbarukan (EBT) di Jateng.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.