pickleballvnz.com

Polda Sumut sita 244 kg sabu dari tiga kasus - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Direktorat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyita sebanyak 244 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari pengungkapan tiga kasus. "Pengungkapan 244 ki...

Medan (ANTARA) - Direktorat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyita sebanyak 244 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari pengungkapan tiga kasus.

"Pengungkapan 244 kilogram sabu-sabu tersebut berasal dari tiga kasus yang memiliki modus berbeda, tapi sama berkaitan dengan upaya distribusi narkotika dalam jumlah besar," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi di Medan, Jumat.

Andy mengatakan, kasus pertama bermula dari pengembangan pengungkapan 35 kilogram sabu-sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026.

Dari pengembangan tersebut, petugas bergerak ke wilayah Aceh Timur dan mengamankan tiga tersangka berinisial K, MN dan Z. Kemudian, dilakukan pengembangan dengan total keseluruhan 50 kilogram sabu-sabu.

Kasus kedua, lanjut dia, merupakan pengungkapan terbesar dengan barang bukti 150 kilogram sabu-sabu. Petugas mengamankan empat tersangka berinisial B, MA, TM dan M di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur pada 6 September 2026.

Kemudian pada kasus ketiga mengungkap 44 kilogram sabu yang dibawa dari wilayah Aceh menuju Medan. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial R dan A di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat pada 17 September 2026.

Andy mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat," katanya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Akung

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.