pickleballvnz.com

Polda NTB memastikan penanganan tambang Sekotong profesional

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan kasus dugaan penambangan emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dilakukan secara ANTARA News mataram 40 ...

Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan kasus dugaan penambangan emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dilakukan secara profesional dan transparan.

"Pokoknya kita melakukan penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah di Mataram, Jumat.

Terkait satu tersangka warga negara China, Liu Hanhui alias Han Fui alias LHF, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Ade mengatakan penyidik terus melakukan penelusuran di lapangan.

Ia mengatakan belum dapat memberikan banyak informasi terkait perkembangan kasus tersebut karena belum genap satu bulan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.

Ade sebelumnya merupakan penyidik Tindak Pidana Madya TK III Bareskrim Polri dan menggantikan Kombes Pol. Fx. Endriadi melalui serah terima jabatan pada 13 Juli 2026.

Meski demikian, Ade mengatakan akan segera mempelajari perkara tersebut dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri keberadaan tersangka yang masuk DPO.

"Jadi, kita pelajari dulu, kita dalami," ujarnya.

Penanganan perkara tersebut berada di bawah kendali penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat. Polda NTB turut memberikan perhatian terhadap penanganannya, termasuk setelah Bareskrim Polri memantau perkembangan kasus di lokasi tambang Sekotong.

Dalam perkembangan sebelumnya, Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap pada 25 Mei 2026 menyatakan telah menerima hasil penelitian berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Mataram.

Berkas yang dinyatakan lengkap tersebut merupakan perkara tersangka Faerozzabadi alias Eros, warga lokal yang diduga berperan sebagai pelaksana penambangan.

Juru Bicara Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat sore (7/8), mengatakan pihaknya telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Eros kepada penyidik kepolisian.

"Jadi, ini berkas kan sudah P-21 tertanggal 15 April 2026, tapi penyidik tidak juga melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua. Kita sudah surati untuk tahap dua-nya kapan, karena belum juga ada tanggapan, jadi kita kembalikan SPDP atas nama tersangka Faerozzabadi alias Eros itu," katanya.

"SPDP kembali tidak mengakibatkan penyidikan ulang. Status tersangka juga tidak gugur," ujarnya.

Kasus dugaan penambangan emas ilegal tersebut ditangani Polres Lombok Barat sejak akhir 2024. Perkara itu terungkap setelah adanya tindak lanjut penindakan KPK bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB.

Mabes Polri melalui Polda NTB kemudian turut memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus tersebut. Dalam penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait aktivitas penambangan, termasuk ekskavator dan truk angkut bermerek dengan tulisan berhuruf Mandarin.

Berdasarkan hasil audit Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, sedikitnya terdapat 25 titik tambang ilegal di kawasan Sekotong dengan luas total 98,19 hektare.

Seluruh titik tersebut berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit yang tidak melakukan aktivitas penambangan sejak 1990-an.

Hasil kajian KPK bersama Tim Dinas LHK NTB dan kementerian menyebutkan satu blok tambang ilegal di kawasan tersebut mampu menghasilkan omzet emas hingga Rp90 miliar per bulan.
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026