pickleballvnz.com

Polda NTB melimpahkan berkas tersangka kasus santri terbakar ke jaksa

Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas tersangka anak berinisial MR kepada ANTARA News mataram 40 ...

Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas tersangka anak berinisial MR kepada jaksa peneliti.

"Baru pelimpahan tahap satu, tapi untuk tersangka anak saja," kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat.

Pujawati belum menjelaskan alasan penyidik belum melimpahkan berkas tersangka lainnya, yakni pimpinan pondok pesantren berinisial AMR (55), yang menjadi lokasi kejadian pada 13 Desember 2025.

Sebelum pelimpahan tahap satu, penyidik telah melengkapi materi penyidikan dengan menggelar rekonstruksi langsung di pondok pesantren tempat kejadian perkara. Rekonstruksi peristiwa pada 13 Desember 2025 tersebut digelar pada Rabu (29/7) dengan menghadirkan dua tersangka yang memerankan sedikitnya 50 adegan.

Peristiwa yang menyebabkan dua santri mengalami luka bakar dan satu santri meninggal dunia tersebut, berdasarkan hasil penyidikan, mengarah pada insiden kebakaran.

Selain itu, penyidik menambahkan pasal terkait dugaan tindak pidana menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah sehingga terjadi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan/atau meninggal dunia.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Polda NTB memastikan penanganan tambang Sekotong profesional

Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai dugaan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, penyidik menetapkan pimpinan pondok pesantren AMR dan rekan korban berinisial MR sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026