Polda Jatim: Keberanian korban kekerasan melapor percepat perlindungan - ANTARA News Jawa Timur
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Polda Jawa Timur menyatakan keberanian korban kekerasan, baik itu anak, perempuan, dan kelompok rentan dalam menyampaikan dan melaporkan kejadian yang dialami kepada kepolisian aka...
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Polda Jawa Timur menyatakan keberanian korban kekerasan, baik itu anak, perempuan, dan kelompok rentan dalam menyampaikan dan melaporkan kejadian yang dialami kepada kepolisian akan mempercepat upaya perlindungan terhadap keselamatan.
"Jika ada hal yang dialami anak, perempuan, dan kelompok rentan, baik kekerasan fisik, kekerasan seksual, atau apapun harus berani berbicara melaporkan. Bagaimana kami bisa melindungi kalau tidak mau menyampaikan," Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum di Kota Malang, Sabtu.
Ganis menyatakan dorongan terhadap korban tindak kekerasan untuk melapor terus digaungkan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, melalui kampanye Rise and Speak.
Ia menyampaikan setiap laporan terkait tindak kekerasan akan langsung ditangani secara komprehensif dan dibarengi upaya pendampingan kepada korban.
"Dalam kegiatan kami selalu berdampingan dengan Dinas Sosial, unit pelaksana teknis daerah (UPTD), untuk memberikan yang terbaik," kata dia.
Selain itu, dirinya juga menyoroti dugaan kekerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang terhadap peserta didiknya.
Perkara itu kini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.
Sementara ini terdapat dua korban yang telah melayangkan laporan kepada kepolisian di daerah setempat, yakni RAF dan MP. Keduanya merupakan pelajar di sekolah jenjang menengah pertama tersebut.
Ganis pun meminta kepada setiap pelajar SMP Negeri 18 Kota Malang dan merasa pernah menerima tindak kekerasan dari mantan kepala sekolah agar melaporkan tindakan kepada kepolisian.
"Tentunya kami mengimbau jika memang ada korban lainnya jangan takut bersuara," ujarnya.
Pada Jumat (25/9), Pemerintah Kota Malang telah mencopot jabatan Kepala SMP Negeri 18 berinisial MAH, lantaran diduga melakukan tindak kekerasan kepada anak didiknya.
Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh MAH terjadi pada Kamis (24/9) pagi di area sekitar gerbang SMP Negeri 18 Kota Malang, saat menjelang jam masuk sekolah. Tindakan itu ditengarai dipicu hanya karena para korban tak mengenakan pakaian lurik, sebagaimana aturan dari sekolah.
Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.