Polda Bengkulu tangkap dua bidan terkait praktik suntik pemutih - ANTARA News Bengkulu
Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menangkap dua bidan berinisial MG dan LS terkait dugaan praktik ilegal suntik pemutih yang disebut telah dijalankan selama tiga tahun. ...
Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menangkap dua bidan berinisial MG dan LS terkait dugaan praktik ilegal suntik pemutih yang disebut telah dijalankan selama tiga tahun.
Kepala Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Herman di Kota Bengkulu, Senin, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (17/9) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik ilegal di sebuah rumah di kawasan Tebeng, Kota Bengkulu.
"Penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat bahwa ada praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum karyawan rumah sakit di salah satu rumah yang berada di kawasan Tebeng, Kota Bengkulu," katanya.
Polisi menangkap MG yang merupakan pegawai salah satu rumah sakit swasta di Kota Bengkulu saat yang bersangkutan tengah melayani seorang pasien untuk menjalani suntik pemutih.
Berdasarkan keterangan MG, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke Kabupaten Bengkulu Utara dan menangkap LS yang diduga menjalankan bisnis tersebut bersama MG.
Menurut Herman, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik suntik pemutih tersebut telah berlangsung sekitar tiga tahun. Bahan yang digunakan untuk suntik pemutih dibeli secara daring melalui lokapasar (marketplace).
LS disebut merekrut MG yang merupakan teman satu kos untuk menjalankan bisnis suntik pemutih tersebut di Kota Bengkulu.
Dalam sekali penyuntikan, pelanggan dikenai tarif Rp400 ribu. Polisi menyebut pelanggan praktik tersebut berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
Herman mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan, bahan yang digunakan dalam praktik tersebut mengandung zat yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, obat yang digunakan para pelaku mengandung zat berbahaya karena dapat mengganggu kesehatan mulai dari timbul bintik lebam pada kulit, mempengaruhi imunitas hingga merangsang sel kanker yang mempengaruhi kesehatan konsumen," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 435 mengatur setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Pasal 436 ayat (1) mengatur praktik kefarmasian oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.