pickleballvnz.com

Polda Aceh buru pemasok vape getar narkoba etomidate, masuk list DPO - ANTARA News Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Polda Aceh memasukkan nama terduga pemasok kartrid vape getar mengandung narkoba jenis etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen, Aceh, dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapol...

Banda Aceh (ANTARA) - Polda Aceh memasukkan nama terduga pemasok kartrid vape getar mengandung narkoba jenis etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen, Aceh, dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan di Banda Aceh, Senin, mengungkapkan terduga pemasok berinisial RK. RK diduga terkait dengan kasus narkoba etomidate yang yang diungkap pada 25 Juli 2026.

"Hingga saat ini, kepolisian terus pengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok kartrid yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika yang diungkap di Bireuen," katanya.

Baca juga: Tim Kejati Aceh tangkap DPO terpidana penelantaran anak

Kapolda Aceh mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis etomidate dalam bentuk kartrid atau vape getar dibawa menggunakan mobil.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, tim menyelidiki dan membuntuti mobil diduga membawa vape getar mengandung etomidate. Kemudian, petugas berupaya menghentikan kendaraan tersebut dengan menyekat di depan SPBU Desa Cot Meurak, Kabupaten Bireuen, menggunakan satu unit truk.

Namun, para pelaku memaksa menerobos barikade. Dalam upaya melarikan diri, kendaraan pelaku menabrak satu unit sepeda motor hingga terseret cukup jauh, kata Ruddi Setiawan. 

"Demi menghentikan laju kendaraan dan mengantisipasi risiko yang lebih besar terhadap keselamatan masyarakat dan petugas, tim mengambil tindakan tegas dan terukur," katanya.

Akhirnya petugas dapat mengamankan seorang pelaku berinisial RF (31) yang merupakan oknum anggota Polri. Di dalam kendaraan dikemudikan RF juga diketahui terdapat seorang pria berinisial T serta dua orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan. 

"Namun, ketiganya berhasil melarikan diri dan saat ini juga telah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolda Aceh.

Dalam pengungkapan itu, petugas menyita 142 unit kartrid atau vape getar. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti kartrid atau vape getar tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang masuk dalam narkotika golongan kedua.

"Narkotika tersebut didapat dari RK dengan harga Rp850 ribu per buah. Kemudian menjualnya kepada T dengan harga Rp1 juta per buah. Dari setiap transaksi tersebut, RF memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu. RK dan T kini masuk DPO," katanya.

Tersangka RF dipersangkakan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 119 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate.

Serta Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup.

"Berdasarkan asumsi penggunaan, 142 vape getar mengandung etomidate diperkirakan dapat digunakan 142 orang. Dengan demikian, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 142 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika," kata Ruddi Setiawan.

Baca juga: Polisi tangkap buronan korupsi saat jadi petani kopi

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.