pickleballvnz.com

Polda Aceh asistensi penanganan kasus karhutla di Aceh Singkil

Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengasistensi penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Aceh Singkil.Kepala Bidang Humas Polda Aceh...

Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengasistensi penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Aceh Singkil.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Selasa, menegaskan asistensi tersebut menunjukkan keseriusan Polda Aceh dalam memastikan penanganan perkara karhutla dilakukan secara cermat, profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

"Dalam asistensi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Aceh ke lapangan menguji fakta, mencocokkan keterangan para pihak, serta mendalami penyebab kebakaran di lokasi HGU PT Nafasindo," katanya.

Sebelumnya, tim Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi melakukan asistensi di lokasi karhutla di Kabupaten Aceh Singkil.

Asistensi diawali dengan analisis dan evaluasi terhadap penanganan perkara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil guna melihat perkembangan penyelidikan sekaligus menentukan langkah pendalaman berikutnya.

Usai analisis dan evaluasi, tim Ditreskrimsus bersama tim Satreskrim Polres Aceh Singkil turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna memeriksa dan mencocokkan hasil evaluasi dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus menggali informasi kebakaran tersebut.

Joko Krisdiyanto menyebutkan dalam pendalaman di lokasi, penyidik meminta keterangan sejumlah pihak, antara lain pemilik kandang sapi, petugas pemadam api perusahaan, serta pekerja kebun.

"Berdasarkan keterangan di lapangan menyebutkan sumber api diduga berasal dari bagian dalam lahan kebun, bukan dari sisi luar atau pinggir perkebunan," katanya.

Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman. Penyidik akan mencocokkannya dengan kondisi TKP, keterangan saksi lainnya, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan fakta dan penyebab kebakaran secara objektif.

Perwira menengah Polda Aceh itu menambahkan proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh secara sah.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mengungkap penyebab karhutla secara terang, memastikan proses hukum berjalan objektif, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga memerintahkan penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil untuk kembali mendalami fakta dan keterangan dari para pihak," kata Joko Krisdiyanto.

Baca juga: BNPB pantau titik api, total karhutla Kalbar tembus 48 ribu hektare

Baca juga: BNPB masifkan penanganan karhutla di luar enam provinsi prioritas

Baca juga: PU kerahkan peralatan penanganan karhutla ke 5 provinsi di Kalimantan

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.