PKS Belum Berani Ajukan Hak Angket Ijazah Gibran, Masih Tunggu Apa?
Home / News / Nasional Sabtu, 17 Oktober 2026, 15:00 WIB Warta Ekonomi, Jakarta - Partai Keadilan Se...
Sabtu, 17 Oktober 2026, 15:00 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menentukan sikap terkait desakan penggunaan hak angket DPR untuk menindaklanjuti polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Meski aspirasi masyarakat terus bermunculan, partai tersebut mengaku masih mendalami berbagai masukan sebelum memutuskan langkah politik selanjutnya.
Politisi PKS, M. Iqbal, menegaskan partainya tidak ingin gegabah dalam merespons desakan tersebut. Menurutnya, masih ada sejumlah saluran kelembagaan yang dapat digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat, termasuk Badan Aspirasi Masyarakat.
Baca Juga: Anies: Demokrasi Kita dalam Bahaya
“Sampai sekarang belum mengarah ke sana (mengajukan hak angket). Tapi di sana (DPR) ada Badan Aspirasi Masyarakat. Itu ketuanya dari PKS. Kami juga punya fraksi," kata Iqbal dalam keterangannya, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Ia menyebut PKS masih membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Karena itu, partainya belum ingin mengambil keputusan sebelum seluruh masukan yang masuk dipelajari lebih jauh.
"Semuanya sedang mendalami karena ada banyak lagi mungkin yang datang kepada kita dan kami tidak bisa terburu-buru sebagai partai politik,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Rabu (14/10/2026), PKS menerima rombongan Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakat (GMKR) bersama mantan Wamenkumham Denny Indrayana di DPP PKS. Dalam pertemuan itu, mereka mendorong adanya upaya lanjutan termasuk pemakzulan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Gibran.
Baca Juga: Politisi PDIP: Gibran Kayaknya Gak Mau Mundur, Jokowi Juga Ogah Mendorong
Hingga kini, PKS masih berada pada tahap pendalaman aspirasi. Iqbal belum mengungkapkan kapan partainya akan mengambil keputusan, termasuk apakah akan mengusulkan pembentukan panitia khusus atau menempuh mekanisme politik lainnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, sebelumnya menyatakan Gibran tidak bisa dimakzulkan melalui perkara yang berkaitan dengan putusan MK mengenai keabsahan dokumen pendidikan sebagai persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," kata Syahganda.
Meski demikian, pemerintah masih memantau perkembangan dan dinamika yang muncul setelah putusan tersebut. Syahganda juga membuka kemungkinan persoalan itu berlanjut melalui jalur politik maupun proses hukum lainnya, meski tidak merinci mekanisme yang dimaksud.
"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ungkapnya.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri