PH nilai keterangan dua ahli ungkap dugaan kelemahan dakwaan korupsi penjualan aluminium - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Tim penasehat hukum (PH) terdakwa Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) Tbk, menilai keterangan dua saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi penjualan alum...
Medan (ANTARA) - Tim penasehat hukum (PH) terdakwa Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) Tbk, menilai keterangan dua saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) memunculkan pandangan yang mempertanyakan sejumlah aspek dalam konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum.
Willyam Raja D. Halawa selaku penasehat terdakwa mengatakan ahli hukum pidana Mahmud Mulyadi dan ahli audit Sudirman menyampaikan pandangan yang menurut ahli perlu menjadi perhatian majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.
"Persidangan telah memperlihatkan bahwa perkara ini tidak sesederhana yang dibangun dalam dakwaan. Dua ahli dari disiplin ilmu berbeda sama-sama mengungkap persoalan fundamental yang menurut kami wajib menjadi perhatian majelis hakim," kata Willyam di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/7).
Menurut Willyam, Mahmud Mulyadi yang merupakan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menyatakan hubungan kontraktual, utang-piutang, maupun sengketa bisnis tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Selain itu, kata dia, ahli menjelaskan dugaan penyalahgunaan kewenangan merupakan konsep dalam hukum administrasi negara yang harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi sebelum ditarik ke ranah pidana.
Penerapan hukum pidana juga harus tetap memperhatikan asas ultimum remedium sebagai upaya terakhir setelah mekanisme administrasi atau perdata tidak lagi dapat ditempuh.
"Pesan ahli sangat jelas. Sengketa bisnis bukan otomatis korupsi. Seluruh unsur pidana, termasuk unsur melawan hukum dan adanya mensrea, harus dibuktikan secara utuh, bukan diasumsikan," ujar Willyam.
Ia mengatakan keterangan ahli audit Sudirman juga menyoroti metode penghitungan kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar penuntutan.
Menurut Willyam, dalam persidangan Sudirman menyatakan audit tersebut tidak memenuhi standar pemeriksaan karena dilakukan tanpa klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, padahal prosedur tersebut merupakan bagian penting dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Ahli audit itu juga, lanjut dia, mengkritisi auditor yang disebut hanya mengandalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa melakukan verifikasi langsung terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan.
"Jika benar audit dilakukan tanpa klarifikasi dan konfirmasi sebagaimana diterangkan ahli di bawah sumpah, tentu hal itu menjadi catatan serius terhadap kualitas dan validitas hasil pemeriksaan yang dijadikan dasar dalam perkara ini," kata Willyam.
Lebih lanjut, ia mengatakan ahli audit juga berpendapat bahwa potensi kerugian korporasi tidak otomatis dapat dipersamakan dengan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang pernah dijalani PT PASU semestinya menjadi bagian dari analisis auditor sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Bagi tim penasihat hukum, rangkaian keterangan kedua ahli tersebut menunjukkan masih terdapat perdebatan mendasar, baik dari aspek hukum pidana maupun audit investigatif, yang perlu dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara.
"Kami tidak mendahului putusan pengadilan. Namun fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya pandangan akademik yang mempertanyakan dasar-dasar penting dalam perkara ini,” jelas dia.
Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim memberikan penilaian secara objektif terhadap seluruh alat bukti dan keterangan ahli yang telah disampaikan di bawah sumpah.
“Sehingga putusan benar-benar lahir dari fakta persidangan dan bukan semata-mata dari konstruksi dakwaan," ujar Willyam.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.