PGRI Jateng dukung putusan MK
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah dukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran ANTARA News jateng peristiwa ...
PGRI Jateng dukung putusan MK
Jumat, 31 Juli 2026 06:09 WIB
Ketua PGRI Jawa Tengah Muhdi. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Semarang (ANTARA) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah dukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
"Putusan ini merupakan tonggak penting dalam menjaga kemurnian amanat konstitusi," kata Ketua PGRI Jateng Muhdi saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis.
MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis, menegaskan anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Menurut dia, putusan tersebut memberikan kepastian hukum bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Komponen itu, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Apresiasi juga diberikan kepada para pemohon dan Majelis Hakim MK yang dinilainya telah menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.
Muhdi yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jateng itu menegaskan dukungannya terhadap putusan MK bukan berarti menolak pelaksanaan Program MBG.
Ia mengatakan program MBG tetap penting untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, namun pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri karena merupakan program lintas sektor dengan cakupan nasional.
"Program MBG tetap dapat dilaksanakan, tetapi pembiayaannya sudah semestinya disediakan secara tersendiri, bukan diambil dari alokasi anggaran pendidikan," katanya.
Ia menilai dunia pendidikan masih menghadapi banyak persoalan yang membutuhkan dukungan anggaran, mulai perbaikan sarana prasarana sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan kompetensi guru.
Selain itu, pemenuhan kekurangan guru, peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, hingga pemerataan akses pendidikan dan digitalisasi sekolah.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi ataupun tergerus oleh program lain meskipun program tersebut memiliki tujuan yang baik.
Dengan terjaga anggaran pendidikan, kata dia, akan memberikan ruang fiskal yang lebih memadai bagi pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
"Anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat profesionalisme guru, meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk guru dan tenaga kependidikan berstatus ASN PPPK penuh maupun paruh waktu," katanya.
Selain itu, memenuhi kekurangan guru, memperbaiki fasilitas pendidikan, serta mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Dia mengharapkan pemerintah dan DPR dapat segera menyesuaikan struktur APBN sehingga pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dapat mulai diterapkan pada APBN 2027 atau paling lambat APBN 2028.
Anggaran pendidikan sebesar 20 persen, kata dia, harus benar-benar diprioritaskan untuk mendukung komponen utama penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi dan putusan MK.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.